Artis Lyra Virna Jadi Tersangka

Artis Lyra Virna Jadi Tersangka
Lyra Virna dan suaminya, Fadhlan Muhammad. (dream)
Selasa, 10 Oktober 2017 07:28 WIB
JAKARTA - Artis Lyra Virna ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik biro umrah dan haji ADA Tour.

Suami Lyra Virna, Fadhlan Muhammad, mengaku kaget mendengar istrinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kata Fadhlan, Lyra baru sekali diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

''Kami sedikit kaget karena laporan dari pihak Lasti Annisa (pemilik ADA Tour) ini. Baru panggilan pertama ternyata sudah memasuki (tahap) penyidikan. Ini tentu membahayakan kami,'' ujar Fadhlan saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2017.

Fadhlan merasa ada keanehan proses pengusutan kasus ini. Menurut dia, ada sejumlah tahap yang belum mereka jalani. Ditambah lagi, harus ada saksi yang terpercaya sebelum penetapan status tersangka.

''Baru nanti ada peningkatan status dari lidik ke sidik. Ada juga saksi ahli karena apa yang dituduhkan harus ditelaah dan dipelajari dulu apakah kata-kata itu memenuhi unsur (fitnah) atau tidak,'' jelas Fadhlan.

Namun, sampai saat ini belum ada konfirmasi dari polisi. Dream masih berusaha mengonfirmasi kepada Polda Metro Jaya.

Lyra dilaporkan ke polisi oleh Lasti Annisa pemilik ADA Tour pada Mei 2017 lalu. Kasus ini bermula dari pembatalan perjalanan umroh keluarga Lyra dan Fadlan. Mereka membatalkan perjalanan ibadah itu karena merasa ada yang janggal dalam sistem pembayaran. Setelah pembatalan itu, pasangan ini meminta uang mereka dikembalikan. Jumlahnya sekitar Rp153 juta.

ADA Tour merasa telah membayar uang itu dengan giro. Namun Lyra Virna merasa ditipu karena giro etrsebut tidak bisa dicairkan. Menurut ADA Tour, giro yang diberikan pada 15 Mei silam itu memang baru bisa dicairkan pda 23 Mei. Dan menurut pemilik Ada Tour, sebelum tanggal pencairan itu, Lyra dan Fadhlan telah mencemarkan nama baik mereka.

Memetik Hikmah

Sebelumnya, Lyra Virna mengaku bisa memetik hikmah dari kasus yang pencemaran nama baik yang tengah dia hadapi saat ini. Istri Fadlan Muhammad itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemilik ADA Tour dan Travel dengan tudingan pencemaran nama baik.

''Kalau yang kami hadapi sekarang adalah sesuatu yang kita rencanakan bisa terjadi tidak sesuai rencana. Jadi Allah adalah Maha Pengatur sesuatu, dan sebaik-baiknya pengatur,'' tutur Lyra, di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu 31 Mei 2017.

Lyra dan suaminya menjalani kasus ini dengan sabar. Ia percaya bahwa rencana Allah SWT baik, tidak seperti apa yang direncakan oleh manusia yang kerap tidak sesuai dengan kenyataannya.

''Karena kadang apa yang kita rencanain sesuatu itu tidak kejadian justru terjadi sebaliknya bahkan terjadi lebih parah itu kita harus belajar lagi,'' imbuh Lyra.

Karena kasus ini, Lyra terancam hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp12 miliar. Meski demikian, dia bisa tetap kuat karena ada sosok Fadlan di belakangnya. Menurut Lyra, sang suami selalu memberikan semangat untuknya.

''Satu kalimat dia yang selalu bikin saya kuat, dia kan orangnya doyan bercanda tapi becandanya kadang-kadang nguatin saya, tapi mungkin dia tidak sadar, kayak gini 'Aduh gimana nih kalau naudzubillah aku beneran dipenjara?'' kata ibu dua anak ini.

''Dia bilang 'Aduh sendal jepit kamu saja tidak aku izinin masuk penjara apalagi kamunya'. Jadi mudah-mudahan tidak. Pokoknya Bismillah lah dihadapi. Doain yaa,'' kata Lyra.

Fadlan pun menimpali, ''Saya selalu bilang supaya dia sabar. Saya akan selalu terus bersama dia.''***

Editor:hasan b
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/