Bolehkah Ustaz Terima Bayaran dan Pasang Tarif?

Bolehkah Ustaz Terima Bayaran dan Pasang Tarif?
Ilustrasi. (inilah.com)
Senin, 02 Oktober 2017 09:00 WIB
BELAKANGAN ini kabarnya banyak ustaz/dai/kyai yang memasang tarif tausyiah. Bahkan ada yang menetapkan tarif sangat tinggi.

Apakah sikap ustaz tersebut dibenarkan oleh ajaran Islam?

Allah SWT berfirman: ''Ikutilah orang yang tiada minta balasan kepadamu; dan mereka adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.'' (QS. Yasin: 21)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah memberikan faedah untuk ayat di atas sebagai berikut. Sudah sepatutnya bagi seorang dai yang berdakwah ikhlas karena Allah tidak menerima pemberian dari manusia dari harta walaupun ia diberi (bukan meminta). Karena itu akan merendahkan dirinya ketika menerima upah semacam itu karena ia berdakwah dan memberikan nasihat.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri tidak meminta upah (amplop), baik dengan omongan langsung atau lewat mimiknya. Maka ada yang menyampaikan nasihat begitu bagusnya dan ketika selesai ia meminta tarif untuk kebutuhan keluarga dan kebutuhan ini dan itu. Akhirnya petuahnya hanya dengan maksud mencari dunia.

Namun Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menyatakan bahwa kalau memang seorang dai dalam keadaan butuh, maka tidak mengapa ia mengambil amplop. Beliau berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Quran. (HR. Bukhari, no. 5737). LihatTafsir Al-Quran Al-Karim Surat Yasin, hlm. 77-78.

Dalam hal mengajarkan Al-Quran, Imam Malik dan Imam Syafii membolehkan mengupah pengajar Al-Quran. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atha, Al-Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Quran seperti Az-Zuhriy dan Abu Hanifah, namun terbantah salah satunya dengan dalil di atas.

Al-Qadhi Iyadh berkata, bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Quran adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192.

Kesimpulannya, seorang dai baiknya tidak menerima amplop ketika ia berdakwah, ini demi memuliakan dirinya dan menjaga keikhlasan. Ia bisa menerimanya ketika ia dalam keadaan butuh karena barangkali aktivitasnya hanya sibuk untuk berdakwah.

Namun tentu saja yang paling baik adalah tidak memasang tarif, apalagi sangat-sangat tinggi. Kita sendiri mesti berhusnuzan ketika ada dai yang berdakwah lantas menerima amplop mungkin karena ia butuh dan hanya sibuk dengan aktivitas dakwah saja.

Moga rezeki kita senantiasa diberkahi oleh Allah. (Muhammad Abduh Tuasikal)***

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/