Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/

12 Bentuk Kegiatan Ekonomi Ini Diharamkan dalam Islam

12 Bentuk Kegiatan Ekonomi Ini Diharamkan dalam Islam
Ilustrasi. (viva.co.id)
Selasa, 12 September 2017 21:01 WIB
AJARAN Islam mengatur segala sisi kehidupan umat manusia. Terkait perekonomian, ajaran Islam mengharamkan sejumlah bentuk kegiatan ekonomi.

Dikutip dari viva.co.id, yang mengutip laman CekAja.com, Selasa 12 September 2017, jenis kegiatan yang dilarang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 80/DSN-MUI/III/2011, yaitu:

1. Maisir

Ini merupakan kegiatan yang melibatkan perjudian. Segala kegiatan investasi yang berhubungan dengan praktik maisir dilarang oleh Islam.

2. Gharar

Islam melarang aktivitas jual-beli di mana ada ketidakpastian dalam suatu akad terkait kualitas dan kuantitas obyek akad maupun juga mengenai cara penyerahannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penipuan.

3. Riba

Riba merupakan larang dalam Islam yang sangat populer. Suatu kegiatan ekonomi dapat dikatakan riba bila terdapat tambahan atau bunga atas pokok utang.

4. Bathil

Jual beli dapat dikatakan bathil bila jual-beli yang dilakukan tidak sesuai dengan rukun maupun akadnya atau tidak dibenarkan oleh syariah Islam.

5. Bai al-madum

Islam melarang aktivitas penjualan barang di mana barang yang ditawarkan belum dimiliki oleh penjual.

6. Ikhtiar

Pada dasarnya seluruh tindakan menimbun barang yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan ketika harga barang melonjak di kemudian hari adalah haram.

7. Taghrir

Kegiatan ini merupakan upaya memanipulasi yang membuat orang lain terdorong untuk melakukan transaksi. Namun, syarat yang harus ada adalah harus mengandung unsur kebohongan. Contohnya seperti menjanjikan hadiah langsung ketika membeli barang. Namun, hadiah itu sebenarnya tidak ada.

8. Ghabn

Ketidakseimbangan antara dua obyek dalam barter baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

9. Tadlis

Tindakan menyembunyikan ketidaksempurnaan obyek akad dan dilakukan penjual untuk menipu pembeli. Tujuannya agar pembeli tidak mengetahui jika obyek akad tersebut tidak sempurna/cacat.

10. Tanajusy/Najsy

Upaya memanipulasi pembeli dengan menawar sesuatu obyek dengan harga lebih tinggi namun sebenarnya yang bersangkutan tidak bermaksud membelinya. Tanajusy biasanya dilakukan secara berkomplot.

11. Riswayah

Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar.

12. Maksiat dan zalim

Tindakan ekonomi yang melibatkan cara-cara mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/