Berencana Menikah di Usia Muda, Sejumlah Hal Ini Harus Dipertimbangkan

Berencana Menikah di Usia Muda, Sejumlah Hal Ini Harus Dipertimbangkan
Ilustrasi. (okezone.com)
Minggu, 13 Agustus 2017 09:53 WIB
BELAKANGAN ini semakin banyak yang memilih menikah di usia muda dengan beragam alasan. Salah satu diantara alasannya adalah menghindari terjerumus melakukan perbuatan dosa bila terlalu lama pacaran.

Menanggapi fenomena tersebut, Koordinator komunikasi dan advokasi Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Frenia Nababan mengingatkan, perlu membedah lebih dalam tentang untung rugi menikah di usia muda.

“Kalau mendorong nikah di usia di bawah 18 tahun kan sama kaya perkawinan anak, dan itu menjadi ironi. Di satu sisi kita kampanye kekerasan seksual pada anak, tapi kekerasan seksual anak (seakan) diperbolehkan dalam pernikahan. Padahal undang-undang mewajibkan orangtua lindungi anak-anak dari kekerasan seksual,” kata Frenia saat dihubungi Kompas Lifestyle, di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Frenia mengaku tidak secara keras menentang nikah muda—karena setiap orang memiliki kematangan berbeda. Yang ditentang adalah bila persiapan tidak dilakukan secara benar, baik secara kedewasaan diri hingga persoalan lanjut setelah menikah.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah, dalam ajakan nikah muda yang disampaikan kebanyakan sesuatu yang mudah, indah dan manis. Padahal ada hal lain dari pernikahan, mulai dari kesehatan reproduksi, mengurus rumah tangga, hingga mengasuh anak. Hal-hal itu sering tidak masuk perhitungan.

''Misalnya, kalau (melahirkan) di bawah usia 20 tahun, resiko kematian ibu bisa 5 sampai 7 kali lebih besar karena ketidaksiapan organ reproduksinya,'' kata dia.

Sementara dalam hal tanggungjawab terhadap anak, mereka yang belum siap secara pekerjaan dan penghasilan karena baru lulus sekolah, dikhawatirkan akan mengalami kesulitan ekonomi, dan itu berdampak buruk pada pengasuhan anak.

''Ada risiko anak-anak mereka tidak terurus karena pekerjaan yang dimiliki orangtua tidak mendukung. Pada akhirnya, mereka akan kembali pada orangtua atau mertua, bukan membangun rumah tangga sendiri,'' ujar Frenia.

''Kalau saya melihat, kampanye nikah muda lebih banyak menawarkan sisi romantis dalam pernikahan. Sisi indah-indah saja,'' kata Frenia .

Selain itu, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2015, terjadi 40 perceraian setiap satu jam. Ini disebut berbanding lurus dengan tren menikah di usia muda.

Data lain dari Kementerian Agama RI pada tahun 2014 menyebutkan bahwa 70 persen perceraian diajukan oleh perempuan. Kondisi ini menunjukkan bahwa memang ada tekanan yang dialami perempuan dalam biduk rumah tangga. Ada ketidaksiapan dari mereka menjadi ibu rumah tangga, istri dan faktor lain.

Risiko Tidak Disampaikan

Selain itu, dalam rumah tangga sudah pasti terdapat permasalahan yang tak dapat dihindari. Tapi, apakah persoalan itu menjadi alarm bagi orangtua sehingga mereka menganggap perlu mempersiapkan anaknya agar memahami dan bisa mengatasi masalah itu?

Biasanya para orangtua enggan berdiskusi soal itu karena membicarakan persoalan rumah tangga dianggap tabu dan memalukan, apalagi bila terjadi pada dirinya.

''Informasi soal apa yang terjadi dalam pernikahan itu tak pernah lengkap (tersampaikan pada anak),'' kata Frenia.

Padahal, informasi lengkap—termasuk soal resiko kekerasan dalam rumah tangga perlu disampaikan.

Anak misalnya harus tahu apa yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bila mengalami harus bagaimana, lapor ke siapa, dan bagaimana mengatasinya.

Informasi itu harus jauh-jauh diberikan, bukan sehari sebelum pernikahan, supaya anak memiliki pertimbangan yang jernih terhadap keputusannya.

''Kondisi sekarang ini mirip seperti apa yang terjadi dengan seksualitas. Anak diharapkan tahu sendiri setelah mengalami. Padahal, orangtua diharapkan menjadi teman dialog, agar terbangun komunikasi antara anak dan orangtua, sehingga mereka belajar dan mendapat  informasi orangtua, bukan sumber lain (yang tidak bisa dipercaya),'' kata Frenia.

Hal lain yang perlu dijelaskan pada anak adalah soal mengurus rumah tangga, pendidikan anak dan kesejahteraan. Selain itu orangtua juga memiliki peran penting untuk melindungi anak-anak dari risiko yang muncul dalam pernikahan, apalagi bila anak belum cukup dewasa saat menikah.

''Orangtua harus dengarkan apa yang diinginkan oleh anak. Jangan dipaksa berjodoh dengan orang yang ternyata tidak disukai anaknya. Itu seperti melempar tanggungjawab pengasuhan anak ke orang lain yang belum tentu bisa. Kalau dia masih mau sekolah dan kejar pendidikan tinggi, orangtua sebaiknya tidak paksakan anak nikah,'' kata dia.

Intinya, anak sebaiknya mengerti dan paham apa yang akan dihadapi setelah menikah nanti, sehingga dia melakukan itu dengan kesadaran dan bukan karena buaian-buaian yang indah saja.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/