Berdosakah Wanita Jual-Beli pada Waktu Shalat Jumat? Berikut Jawabannya

Berdosakah Wanita Jual-Beli pada Waktu Shalat Jumat? Berikut Jawabannya
Pedagang muslimah. (republika.co.id)
Jum'at, 11 Agustus 2017 17:47 WIB
SHALAT Jumat diwajibkan kepada umat Islam laki-laki. Sehingga para ulama sepakat haram hukumnya bagi umat Islam laki-laki melakukan transaksi jual beli pada saat khatib sudah naik mimbar.

Perintah untuk shalat Jumat ada pada QS al-Jumuah: 9. ''Hai orang-orang yang beriman, apa bila di seru untuk menunai kan shalat pada Jumat, maka bersegeralah kalian kepa da mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.''

Ayat di atas berbunyi, Ya ayyuhal ladzina amanu... (Hai orang-orang yang beriman…). Siapakah orang-orang yang beriman? Ya, laki-laki dan perempuan. Ini sama dengan perintah melaksanakan puasa. Ya ayyuhal ladzina amanu kutiba 'alaikumush shiyam... (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa...) QS al-Baqarah [2]: 183.

Namun demikian, jumhur ulama menyepakati, perempuan tidak wajib, hanya disunahkan untuk ikut shalat Jumat.

Apakah karena sunah perempuan bebas bertransaksi jual-beli?

Ulama tak banyak membahas masalah ini. Namun demikian, bila melihat konteks ayat di atas, sudah semestinya mereka juga tidak melakukan hal yang sama.

Dibandingkan melakukan jual-beli saat shalat Jumat sedang dilaksanakan, lebih baik berzikir di rumah atau ikut shalat Jumat akan lebih baik lagi.

Bagaimana jika yang melakukan jual-beli salah satunya diwajibkan shalat Jumat (laki-laki) dan yang lain tidak (perempuan)?

Dalam hal ini, Imam Nawawi dalam kitabnya al- Majmu' (4:500) menjelaskan, ''Jika dua orang melakukan transaksi jual-beli, salah satunya wajib shalat Jumat dan yang lain tidak, maka kedua-duanya terkena dosa. Karena yang satu telah membuat orang lain lalai dari shalat dan yang lain lalai dari shalat Jumat itu sendiri. Namun, jual-beli keduanya tidak batal. Karena larangan yang dimaksud tidak mengarah pada rusaknya akad sehingga tetap sah. Hal ini sebagaimana jika seseorang shalat di tanah rampasan (shalatnya tetap sah, namun berdosa)."

Berkenaan dengan hal ini, sebaiknya saat azan Jumat telah dikumandangkan dan kha tib telah naik mimbar, seluruh praktik jual beli hendaknya dihentikan. ***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77