Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
13 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
2 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
2 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga
Kamis, 31 Maret 2016 15:25 WIB
JAKARTA - Setelah diprotes berbagai pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, pembatalan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas tiga.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas tiga merupakan masyarakat kelas bawah. Sehingga, kenaikan iuran akan terasa memberatkan.

"(BPJS kelas tiga) Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Rp 30 ribu dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya iurannya tetap Rp 25.500," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3).

Pramono mengatakan, keputusan ini sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan para stakeholder.

"Kami melihat, untuk yang kelas tiga perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara," ujar Pramono.

Selain masalah pembatalan kenaikan iuran, tambah Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar peserta BPJS kelas tiga nantinya diperbolehkan mendapat perawatan kelas satu apabila memang dibutuhkan.

"Kalau dulu kan tidak bisa, sekarang diperbolehkan perserta BPJS kelas tiga kalau dalam perjalannya ketiga sakit perlu perawatan kelas satu," ucap Pramono.***

Editor:sanbas
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/