Kejagung Kirim Surat Deponering BW dan AS ke DPR

Kejagung Kirim Surat Deponering BW dan AS ke DPR
Bambang W (kiri) dan Abraham Samad
Kamis, 11 Februari 2016 15:53 WIB
JAKARTA - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima surat dari Kejaksaan Agung ihwal permintaan pandangan rencana deponering atau pengesampingan perkara demi hukum bagi dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun, Komisi Hukum belum merespons surat tersebut.

Menurut Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo surat tersebut akan dibahas dalam dua hari ke depan. "Pimpinan Komisi III akan rapat pleno dulu," kata Bambang di gedung DPR, Kamis, 11 Februari 2016. "Setelah itu baru akan menentukan sikap."

Bambang melanjutkan, surat itu sebenarnya untuk pimpinan DPR. Namun, kata dia, pimpinan mendelegasikannya ke Komisi Hukum. Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini mengatakan surat itu datang pada Rabu sore lalu.

Bambang melanjutkan, sikap Kejaksaan Agung dengan meminta pandangan DPR tersebut sudah benar. Menurut dia, dalam aturan deponering, kejaksaan harus meminta pendapat lembaga lain. "Baru bisa menentukan sikap," katanya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak membantah atau membenarkan kabar bahwa dia sudah memutuskan mengambil opsi deponering bagi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Deponering atau tidak, itu masuk kategori rahasia negara. Tolong hormati proses yang ada. Tolong bersikap arif, jangan mengadu domba antarlembaga negara," ujar Prasetyo kepada Tempo, Kamis, 11 Februari 2016.

Selasa pekan lalu, Presiden Joko Widodo memanggil Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk membahas perkara Bambang Widjojanto, Abraham Samad, dan penyidik KPK, Novel Baswedan. Jokowi meminta ketiga perkara itu diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan menjadi beban.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/