93.721 PNS Tak Lakukan Pendaftaran Ulang Hingga 31 Januari, Ini Sanksinya
Hingga batas akhir registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), 31 Januari 2016, tercatat 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS. Jumlah itu mencapai 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.
“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya seperti dikutip Dream, Kamis, 11 Februari 2016.
Tumpak menjelaskan, pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.
Sementara, lanjut Tumpak, bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.
Sementara bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.
Namun hingga batas akhir penutupan, tak seluruh PNS mendaftar ulang. Padahal, PUPNS merpakan progra nasional untuk mewujudkan database kepegawaian terbaru, akurat, dan terpercaya.
Hal itu menurut Kepala Biro Humas BKN juga merupakan konsekuensi tidak responsnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat, dan terpercaya.
Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPN.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | dream.co.id |
Kategori | : | Ragam |