Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Internasional
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
1 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
47 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

93.721 PNS Tak Lakukan Pendaftaran Ulang Hingga 31 Januari, Ini Sanksinya

93.721 PNS Tak Lakukan Pendaftaran Ulang Hingga 31 Januari, Ini Sanksinya
Ilustrasi PNS upacara. (detik.com
Kamis, 11 Februari 2016 21:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan 93.721 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak melakukan pendaftaran ulang. Sanksinya, mereka takkan mendapatkan layanan kepegawaian.

Hingga batas akhir registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS), 31 Januari 2016, tercatat 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS. Jumlah itu mencapai 97,9 persen dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang.

“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut tidak dapat menerima pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya seperti dikutip Dream, Kamis, 11 Februari 2016.

Tumpak menjelaskan, pendaftaran/registrasi susulan e-PUPNS diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016.

Sementara, lanjut Tumpak, bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS/belum menyampaikan berkas untuk diverifikasi, diberi kesempatan hingga 17 Januari 2016.

Sementara bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level 1 dan 2 diberi kesempatan perpanjangan hingga 31 Januari 2016.

Namun hingga batas akhir penutupan, tak seluruh PNS mendaftar ulang. Padahal, PUPNS merpakan progra nasional untuk mewujudkan database kepegawaian terbaru, akurat, dan terpercaya.

Hal itu menurut Kepala Biro Humas BKN juga merupakan konsekuensi tidak responsnya PNS terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat, dan terpercaya.

Tumpak juga menjelaskan bahwa kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPN.***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77