Menhub Terbitkan Aturan Baru, Ini Kompensasi bagi Penumpang Bila Pesawat Delay

Menhub Terbitkan Aturan Baru, Ini Kompensasi bagi Penumpang Bila Pesawat Delay
Para penumpang pesawat menunggu keberangkatan. (merdeka.com)
Senin, 08 Februari 2016 11:08 WIB
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah mengatur kompensasi atau ganti rugi yang harus diberikan oleh maskapai penerbangan apabila terjadi keterlambatan penerbangan.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata mengatakan, peraturan ini hanya berlaku untuk keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen maskapai seperti keterlambatan kru pesawat (pilot, copilot, dan awak kabin), keterlambatan jasa boga (catering), keterlambatan penanganan di darat, menunggu penumpang, atau ketidaksiapan pesawat.

Sementara keterlambatan yang disebabkan oleh faktor teknis operasional, baik di bandara asal maupun tujuan (penutupan bandara, terjadi antrean lepas landas atau kepadatan lalu lintas penerbangan, dan sebagainya), faktor cuaca (hujan lebat, badai, asap, dan sebagainya), serta faktor-faktor lain di luar faktor manajemen maskapai, tidak menjadi bagian dari tanggung jawab maskapai.

Berikut kompensasi atau ganti rugi dimaksud sesuai dengan kategori keterlambatan:

1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.

2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan (snack box).

3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat.

4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat.

5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000.

6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). dan

8. Khusus pada kompensasi keterlambatan kategori 5 di mana calon penumpang mendapat ganti rugi sebesar Rp 300.000. Pemberian ganti rugi dapat berupa uang tunai atau voucher yang dapat diuangkan atau melalui transfer rekening, selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/