Jessica dan Keluarganya Ternyata Berdomisili di Australia, ke Indonesia untuk Berlibur

Jessica dan Keluarganya Ternyata Berdomisili di Australia, ke Indonesia untuk Berlibur
Jessica
Sabtu, 06 Februari 2016 07:26 WIB
JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin ternyata memiliki status permanen residen (PR) di Australia. Data tersebut dilansir media setempat, news.com.au, yang menelusuri jejak Jessica dan dari sumber yang mengaku dekat dengan keluarga Wongso.

PR adalah status yang bisa dimiliki oleh pendatang dengan syarat mendaftar kepada agen PR atau menikah dengan warga setempat. Status itu bisa membuat selangkah lebih mudah untuk berpindah kewarganegaraan Australia. Adapun fasilitas yang didapat dengan status PR, adalah memudahkan untuk bekerja,sekolah, keluar masuk Australia dan New South Wales (NSW), serta menikmati fasilitas pelayanan pemerintah lokal.

Jessica bersama kedua orangtuanya dan dua saudaranya resmi berstatus permanen residen di Australia sejak 8 tahun lalu. Setelah pindah dari Indonesia, keluarga Wongso bermukim di Sidney, Australia. Jessica sedang berlibur ke Indonesia, ketika akhirnya ditangkap oleh polisi dengan tuduhan diduga menabur racun sianida ke kopi milik Wayan Mirna Salihin, ketika keduanya bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Jessica datang ke Indonesia bersama kedua orang tuanya untuk berlibur dan berencana untuk melanjutkan pekerjaannya sebagai desainer grafis sesaat setelah kembali ke Australia. “Dia tidak bersalah, dia hanya gadis Australia biasa yang dituduh melakukan apa yang tidak diperbuatnya. Dia hanya berada di tempat yang salah dan waktu yang tak tepat,” ujar sumber itu, seperti yang dilansir pada Jumat, 5 Februari 2016.

Jessica dengan status PR nya, berhasil membuat dia bekerja di pemerintahan sebagai staf administrasi di NSW Ambulance sejak Juli 2014 hingga mengundurkan diri pada November 2015. Jessica saat itu menjabat posisi admin dengan status temporer outsourcing. “Karena ini berada di bawa otoritas kepolisian Indonesia, NSW Ambulance tidak bisa berkomentar banyak,” ujar pihak NSW Ambulance saat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna, 6 Januari lalu. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi. Namun setelah polisi melakukan ekspos dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal usai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.

Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mall Grand Indonesia.Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/