Menurut Alquran dan Hadits, Ini Hukumannya bagi Pelaku LGBT

Menurut Alquran dan Hadits, Ini Hukumannya bagi Pelaku LGBT
Ilustrasi. (inilah.com)
Jum'at, 05 Februari 2016 15:25 WIB
JAKARTA - Penyimpangan yang dimulai oleh kaum Nabi Luth ini semakin marak akhir-akhir ini.

Atas nama Hak Asasi Manusia, kelompok mereka bahkan berani mendesak pemimpin Negeri ini untuk menindak pejabat publik yang mereka klaim bertindak diskriminatif, bahkan berani melakukan somasi terhadap media Islam yang nyata-nyata menentang penyimpangan yang ditolak oleh semua agama.

Kaum Muslimin hendaknya membawa penyimpangan ini kepada sumber hukum Islam, Alquran dan Sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Pasalnya, ada begitu banyak ayat dan riwayat yang menerangkan ancaman terhadap pelaku tindakan asusila ini.

Alquran al-Karim

Di antara ayat-ayat yang menjelaskan tentang penyimpangan ini; al-Araf [7]: 80-84, Hud [11]: 81-83, al-Ankabut [29]: 28-35, al-Hijr [15]: 61-77, dan asy-Syuara [26]: 160-175.

Di dalam surat al-Araf, misalnya, Allah Taala berfirman, pelaku LGBT mengusir Nabi Luth Alaihis salam dan pengikutnya yang beriman dari kota tersebut, sebab mereka dijuluku sok suci lantaran tidak mau mengikuti perbuatan homoseksual. Menjelang waktu Subuh, Allah Taala menghujani kaum sodom ini dengan batu. Allah Taala membinasakan mereka, tanpa sisa.

Hadits Nabi

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasai, Imam Ibnu Majah, Imam al-Hakim, dan Imam al-Baihaqi, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan membunuh pelaku homoseksual.

Ancaman lainnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Imam at-Tirmidzi dan Imam an-Nasai, pelaku penyimpangan seksual yang disebut dengan liwath ini tidak akan dilihat oleh Allah Taala. Padahal, kenikmatan tertinggi yang didamba oleh orang beriman adalah bisa melihat Allah Taala.

Ditegaskan dalam riwayat lain oleh Imam an-Nasai, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan, pelaku liwath akan dilaknat oleh Allah Taala. Beliau mengulangi kalimat ini hingga tiga kali, saking pentingnya wasiat agung ini.

Melengkapi ancaman ini, para ulama pun bersepakat tentang keharamannya. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi mengatakan, Penetapan hukum haram praktik homoseksual merupakan ijma ulama berdasarkan nas-nas Alquran al-Karim dan as-Sunnah ash-Shahihah.

Sepertinya, kita perlu mengetahui agama para penderita penyimpangan ini. Jika identitasnya Muslim, tak ada salahnya bagi kita untuk melakukan pendekatan dakwah dengan santun, lalu menyampaikan ihwal ancaman Alquran dan Hadits ini. Sebab, ada orang-orang yang memang sangat takut dengan siksa dan neraka, lalu bergegas dalam iman agar mendapatkan nikmat dan selamat.

Semoga Allah Taala melindungi keluarga kita dari buruknya penyimpangan seksual ini.***

Editor:sanbas
Sumber:inilah.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/