Selamatkan Novel Baswedan, Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Terbitkan SKPP atau Deponering

Selamatkan Novel Baswedan, Jokowi Perintahkan Jaksa Agung Terbitkan SKPP atau Deponering
Novel Baswedan
Kamis, 04 Februari 2016 22:09 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menuntaskan kasus yang menjerat penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan perintah tersebut disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Istana Negara pagi tadi.

Menurut Johan, Jaksa Agung diminta menyelesaikan kasus itu sesuai dengan mekanisme hukum. Sejauh ini, opsi yang tersedia adalah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atau mengasampingkan perkara (deponering).

"Kasusnya dianggap sudah terlalu berlarut-larut. Perlu diselesaikan agar bisa move on ke pembangunan ekonomi," kata Johan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2016.

Johan mengatakan, upaya menyelamatkan Novel masih terbuka lebar. Apalagi, berkas dakwaan masih bisa ditarik sesuai Pasal 144 KUHAP. Menurut dia, berkas dakwaan masih bisa diubah apabila belum ada penetapan persidangan. "Kenapa kamu menyimpulkan gak bisa? Kan di situ ada batas waktunya, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum persidangan," kata Johan.

Novel Baswedan terjerat perkara penembakan (penganiayaan) pencuri sarang burung walet di Bengkulu, pada 2004 silam. Novel diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator sim yang menjerat Irjenpol Djoko Susilo.

Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama. Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016. Namun, tiba-tiba KPK mengumumkan Kejaksaan Agun telah menarik berkas perkara Novel untuk dikaji dan diperbaiki kembali.

Sementara itu, Jaksa Agung Prasetyo belum memberikan keterangan perihal pertemuan di Istana Negara tadi. Begitu pula dengan Badrodin Haiti. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan belum ada info yang bisa diberikan terkait upaya penyelamatan Novel.

Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, penyelesaian kasus kliennya itu hanya bisa dilakukan dengan dikeluarkannya SKPP oleh Kejaksaan. Hal itu, kata dia, agar insiden 2012 dan 2015 tak terulang di mana kasus Novel mendadak mencuat. "Kalau deponering saya rasa nggak bisa karena perkara sudah dilimpahkan," katanya.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/