Simpan Sabu 12.950 Kilogram, Perwira Polisi dan Istri Siri Divonis Mati

Simpan Sabu 12.950 Kilogram, Perwira Polisi dan Istri Siri Divonis Mati
(viva.co.id)
Senin, 01 Februari 2016 22:45 WIB
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ajun Inspektur Satu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati, dalam perkara kepemilikan sabu-sabu seberat 12,950 kilogram, Senin, 1 Februari 2016.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Ferdinandus mengatakan anggota Kepolisian Sektor Sedati, Sidoarjo, itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan permufakatan jahat. "Majelis hakim memutuskan hukuman mati," kata Ferdinandus.

Menurut majelis, Latif dan Indri terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menjadi perantara sekaligus menyimpan sabu-sabu golongan I lebih dari 1 kilogram.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa untuk Latif. Sedangkan untuk Indri lebih berat karena  jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup. Atas vonis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Kuasa Hukum Indri, Yualiani, mengaku terkejut dengan putusan hakim. “Klien saya cuma ikut-ikutan suaminya, mengapa vonisnya sama,” kata Yuliani.

Adapun penasihat hukum Latif, Solihah, menilai hukuman mati tersebut terlalu berat. Menurut dia, hakim seharusnya mempertimbangkan prestasi  Latif selama menjadi anggota polisi, yang kata dia pernah berhasil mengungkap 235 kasus narkoba.

Kasus itu bermula saat Latif ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di Sedati, Sidoarjo, 4 Juni 2015. Saat itu, polisi menangkap Indri di kamar kosnya di Sedati dengan barang bukti 12,950 kilogram sabu-sabu dalam 13 kemasan plastik.

Menurut pengakuan terdakwa, barang itu milik Susi, salah seorang tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Ketika itu Susi meminta tolong kepada Latif untuk mengambilkan koper di salah satu hotel di Surabaya. “Susi meminta tolong saya untuk mengambil koper itu untuk sementara dititipkan. Saya tidak tahu kalau isinya narkoba,” ujar Abdul Latif kepada Tempo saat menunggu persidangan dimulai.

Indri dan Latif kemudian mengambil koper tersebut bersama-sama menggunakan taksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Susi juga diperintah bandar narkoba bernama Yoyok, yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Polisi menyebut Susi memasok Latif dan Indri  50 kilogram sabu-sabu. Namun 37 kilogram di antaranya telah berhasil diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya akan diberi komisi sebesar Rp 50 juta bila berhasil menjual seluruhnya.

Sebelumnya, saat sidang memasuki nota pembelaan, Indri sempat bercerita kepada Tempo. Dia membenarkan bahwa Latif adalah kekasihnya. Tentang koper tersebut, Indri berdalih tidak tahu-menahu isinya. “Saya hanya dititipi tas waktu itu,” ujar Indri.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/