Jual Beli Ginjal, Polisi Dalami Keterlibatan 3 Rumah Sakit

Jual Beli Ginjal, Polisi Dalami Keterlibatan 3 Rumah Sakit
Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Fana (tengah), memberikan keterangan terkait kasus dugaan prostitusi artis di Bareskrim, Jakarta, 11 Desember 2015. Bareskrim Polri juga mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mun
Jum'at, 29 Januari 2016 14:31 WIB
JAKARTA - Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan timnya masih mendalami dugaan keterlibatan tiga rumah sakit dalam praktek penjualan ginjal. "Kami masih mendalami dugaan keterlibatan rumah sakit," katanya saat dihubungi pada Jumat, 29 Januari 2016.

Umar mengatakan ada tiga rumah sakit yang diduga terlibat praktek menjual ginjal. Satu rumah sakit negeri, sementara dua lainnya berstatus swasta. "Rumah sakitnya tidak hanya berlokasi di Jakarta. Ada Bandung juga," katanya.

Dugaan keterlibatan rumah sakit muncul setelah polisi menangkap tersangka sindikat jual-beli ginjal berinisial HR pada beberapa hari lalu. HR diduga sebagai penghubung rumah sakit dengan perekrut pendonor ginjal.

HR diduga menerima pesanan ginjal dari rumah sakit. Ia kemudian bertugas mengontak perekrut pendonor. Dalam penangkapan kemarin, ada dua perekrut yang ditahan. Mereka berinisial DD dan AG.

Tercatat 15 korban akibat tindakan ketiga tersangka. Kebanyakan korban merupakan pekerja kasar, seperti ojek, petani, dan tukang kebun. Korban yang berumur sekitar 20-30 tahun tersebar di beberapa tempat, seperti di Garut Selatan, Bandung Selatan, dan Soreang.

Korban dijanjikan uang sebagai ganti satu ginjal mereka. Penerima ginjal dibebani harga Rp250-300 juta. Namun korban hanya menerima tak lebih dari Rp70 juta.

Tersangka mengaku sempat menjual ginjal hingga ke negara-negara di sekitar Indonesia. Setelah ada aturan larangan pemberian transplantasi ginjal kepada bukan keluarga, penjualan ginjal dilakukan di Indonesia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat b2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/