Polisi Tunda Penetapan Tersangka Peracun Mirna, Ini Penyebabnya

Polisi Tunda Penetapan Tersangka Peracun Mirna, Ini Penyebabnya
Selasa, 26 Januari 2016 20:40 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan belum ada tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kepastian ini karena belum lengkapnya berkas penyidikan polisi terutama terhadap tiga saksi ahli yang dimiliki polisi.

Menurut keterangan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mochammad Nasrun, dalam kasus kematian Mirna sebetulnya belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Memang dalam hal ini belum ada tersangkanya. Sebab, ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam berkas perkara itu," kata Nasrun di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Krishna Murti menambahkan beberapa hal yang harus dilengkapi. Antara lain keterangan saksi ahli dari kepolisian.

"Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi, ada dua atau tiga orang saksi ahli yang kami harus ditambahkan dalam berita acara," kata Krishna di tempat yang sama.

Meski begitu, Krishna berjanji akan segera mengantisipasi celah hukum yang ditemukan JPU. Rencananya dalam beberapa ke depan, ia akan melakukan langkah signifilan untuk menambal celah hukum yang ditemukan tersebut.

"Masukan dari JPU sangat luar biasa. Satu atau dua hari ke depan kami akan melakukan langkah-langkah signifikan untuk menambal bolong-bolong yang ditemukan JPU," ucap dia.***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/