Kasus Kopi Maut, Polisi Sudah Kantongi Nama Tersangka Peracun Mirna
"Kami menggunakan teori Comisio Simocuino, itu umum dipakai dalam hukum pidana. Konstruksi yang dengan alat bukti yang kami miliki, pidana yang kami miliki, konstruksi dalam peristiwa pidana kami miliki, maka seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka. Namun kami harus gelar atau ekspos dengan kejaksaan atau penuntut umum," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Senin (25/1/2016).
Krishna mengungkapkan, hasil Puslabfor sudah ditandatangani dan akan segera diketahui bukti signifikan yang didapat.
"Alat bukti kami punya beberapa keterangan ahli, sudah punya. Ahli yang akan kami periksa lebih dari 6, tapi kami punya minimal 3 ahli, petunjuk kami punya, keterangan saksi kami punya," tambah dia.
"Kemudian dokumen kami punya, keterangan terdakwa dalam 148 KUHAP itu dia bisa diabaikan," tutup dia.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Ragam |