MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 25 Daerah, Ini Daftarnya

MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 25 Daerah, Ini Daftarnya
Mahkamah Konstitusi
Kamis, 21 Januari 2016 20:41 WIB
JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 25 perkara permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah tidak diterima. Ini disebabkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK Nomor 1-5 tahun 2015.

Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHPK ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak pemohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait. Eksepsi para pemohon dan terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 tahun 2015. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak pemohon dan pihak terkait," ujar Arief.

Adapun daerah-daerah yang gugatannya gugur alias tidak diterima yakni:1. Kabupaten Ogan Ilir

2. Kabupaten Halmahera Barat

3. Kabupaten Ponorogo

4. Kabupaten Malang

5. Kabupaten Barru

6. Kabupaten Halmahera Barat

7. Kabupaten Pangkajene Kepulauan

8. Kabupaten Nias Selatan

9. Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara

10. Kabupaten Nias

11. Kabupaten Labuhanbatu Selatan

12. Kabupaten Nias Utara

13. Kabupaten Labuhanbatu

14. Kabupaten Samosir

15. Provinsi Bengkulu

16. Kota Bandar Lampung

17. Kabupaten Lebong

18. Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara

19. Kabupaten Rejang Lebong

20. Kabupaten Pandeglang

21. Kabupaten Batanghari

22. Kabupaten Pandeglang

23. Kabupaten Batanghari

24. Kabupaten Bungo

25. Kabupaten Cianjur.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77