MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 25 Daerah, Ini Daftarnya
Dalam kedua aturan itu diatur mengenai syarat selisih suara maksimal untuk pengajuan permohonan PHPK ke MK. Syarat maksimalnya mulai dari 0,5 persen, 1 persen, 1,5 persen, sampai 2 persen yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk masing-masing daerah.
"Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (21/1).
Dalam putusan ini, MK menyatakan menerima eksepsi para KPUD selaku pihak pemohon dan para pasangan calon pemenang sebagai pihak terkait. Eksepsi para pemohon dan terkait sama, mereka mendalilkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal sebagaimana dituangkan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan Pasal 6 Peraturan MK (PMK) Nomor 1-5 tahun 2015.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK Nomor 1-5 tahun 2015. Mahkamah menyatakan menerima eksepsi pihak pemohon dan pihak terkait," ujar Arief.
Adapun daerah-daerah yang gugatannya gugur alias tidak diterima yakni:1. Kabupaten Ogan Ilir
2. Kabupaten Halmahera Barat
3. Kabupaten Ponorogo
4. Kabupaten Malang
5. Kabupaten Barru
6. Kabupaten Halmahera Barat
7. Kabupaten Pangkajene Kepulauan
8. Kabupaten Nias Selatan
9. Kabupaten Humbang Hasundutan sebanyak 2 perkara
10. Kabupaten Nias
11. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
12. Kabupaten Nias Utara
13. Kabupaten Labuhanbatu
14. Kabupaten Samosir
15. Provinsi Bengkulu
16. Kota Bandar Lampung
17. Kabupaten Lebong
18. Kota Tangerang Selatan sebanyak 2 perkara
19. Kabupaten Rejang Lebong
20. Kabupaten Pandeglang
21. Kabupaten Batanghari
22. Kabupaten Pandeglang
23. Kabupaten Batanghari
24. Kabupaten Bungo
25. Kabupaten Cianjur.***
Editor | : | sanbas |
Sumber | : | merdeka.com |
Kategori | : | Ragam |