Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
24 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
18 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Anak Anda Jadi Korban Kekerasan di Sekolah? Laporkan ke Mendikbud Melalui Website Ini

Anak Anda Jadi Korban Kekerasan di Sekolah? Laporkan ke Mendikbud Melalui Website Ini
Website sekolahaman. (detik.com)
Kamis, 21 Januari 2016 12:27 WIB
JAKARTA - Angka kekerasan terhadap anak-anak di sekolah masih terbilang tinggi. Hal ini menjadi salah satu sorotan pemerintah sehingga nantinya akan diterbitkan Perppu dan Perpres terkait kekerasan terhadap anak-anak.

Mendikbud Anies Baswedan mengungkap data bahwa 85 persen anak-anak di sekolah pernah menjadi korban kekerasan, dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (20/1). Sedangkan sebanyak 70 persen anak sekolah pernah menjadi pelaku kekerasan.

Kemenko PMK, Kemendikbud, Kementerian PPPA, dan KPAI telah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menyusun materi Perpres terkait kekerasan terhadap anak. Selain itu nantinya juga akan ada Perppu mengenai sanksi tambahan bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak berupa kebiri libido.

Khusus untuk kekerasan terhadap anak-anak di sekolah, Kemendikbud meluncurkan sebuah website untuk melaporkannya. Siapa pun bisa melaporkan kekerasan terhadap anak-anak ke situs sekolahaman.kemdikbud.go.id yang nantinya akan diverifikasi dan diproses.

Pada website tersebut pelapor akan diminta mengisi secara detail mengenai kekerasan yang terjadi. Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti kepada pihak terlapor.

"Mulai sekarang, berjalan, sekolah wajib melaporkan setiap kejadian kekerasan. Orang tua, Dinas Pendidikan, bila persoalan kekerasan berat bisa ke aparat penegak hukum," kata Anies saat berbincang dengan detikcom, Kamis (21/1/2015).

Tentu saja rahasia pelapor akan terjamin sehingga anak-anak yang menjadi korban dan melaporkannya tak perlu takut akan mendapat intimidasi dari pihak lain. Di samping itu, sekolah juga harus melakukan bimbingan kepada siswa yang menjadi pelaku kekerasan.

"Kalau dulu kan jika ada anak-anak yang melapor, atau orang tuanya, itu kemudian dianggap mencemarkan nama baik sekolah. Padahal pelaku kekerasan itu yang mencemarkan nama baik sekolah. Maka dari itu laporkan saja segala bentuk kekerasan," imbuh Anies.

Selain melalui website, Mendikbud juga akan mewajibkan setiap sekolah memasang papan 'Sekolah Aman'. Papan itu berisi informasi mengenai pihak mana saja yang bisa dijadikan tempat melaporkan tindak kekerasan.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/