Tolak Diperiksa Kejaksaan, Ini yang Ditakutkan Setya Novanto

Tolak Diperiksa Kejaksaan, Ini yang Ditakutkan Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. (tempo.co)
Rabu, 20 Januari 2016 10:21 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali menolak hadir dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung hari ini. Setya akan diperiksa kembali terkait dengan dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport setelah mangkir pada Rabu pekan lalu.

Menurut pengacara Setya, Maqdir Ismail, penolakan itu dilakukan kliennya karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. "Setya juga khawatir tentang keamanan pribadi kalau diperiksa nanti," katanya ketika dihubungi, Selasa, 19 Januari 2016.

Keamanan Setya yang dikhawatirkan, ucap Maqdir, adalah ketika Setya dalam perjalanan menuju Kejaksaan dan saat diperiksa penyidik. Apalagi, menurut dia, kasus yang membelit Setya sangat politis.

Maqdir menjelaskan, dipolitisasinya kasus ini terlihat karena pengusutan kasus "papa minta saham" oleh Kejaksaan Agung mengada-ada. Apalagi, tutur dia, bukti-bukti yang dimiliki penyidik tidak kuat di mata hukum.

Bukti tersebut adalah rekaman percakapan Setya dengan mantan bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak, M Riza Chalid, di Hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni lalu; rekaman kamera pengintai; kuitansi pembayaran pertemuan; dan 16 saksi. "Buktinya tidak kuat di mata hukum," ujar Maqdir.

Menurut dia, jika memerlukan keterangan, penyidik seharusnya mengambil dari Mahkamah Kehormatan DPR. "Sudah dijelaskan semua di sana, dan penyelidik bisa mengambil keterangan di mana saja," tutur Maqdir.

Kejaksaan Agung kembali melayangkan surat pemeriksaan setelah Setya mangkir pada Rabu pekan lalu. Menurut Jaksa Agung H.M. Prasetyo, saat ini dia mendapat bantuan karena MKD telah mengeluarkan sanksi etik kategori sedang kepada Setya pada Kamis pekan lalu. "Pokoknya membantu," katanya di Kompleks Parlemen, kemarin. Prasetyo enggan merinci bantuan tersebut.

Kemarin, Prasetyo menggelar rapat kerja dengan Komisi Hukum tentang kinerja Korps Adiyaksa pada 2015. Di depan anggota Dewan, Prasetyo mengeluhkan susahnya memanggil Riza dalam kasus ini. "Kalau Setya tidak hadir, ya kami undang lagi," ucapnya di sela rapat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Arminsyah heran dengan alasan Setya yang mempermasalahkan keamanan di Kejaksaan. "Memangnya ada teroris? Kami hanya mau minta keterangan," ujarnya.

Arminsyah tidak mau menuturkan kapan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Namun, menurut dia, jika Setya tidak hadir kembali dalam pemeriksaan, Kejaksaan akan mengambil keterangan politikus Golkar tersebut dari sidang MKD. "Setelah itu, kami rapat, memutuskan kasus ini naik ke penyidikan, dalami lagi, atau berhenti," katanya.***

Editor:sanbas
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/