Terima Suap dari OC Kaligis USD 5 Ribu, Hakim PTUN Medan Hanya Divonis 2 Tahun Bui, Tak Sampai Setengah Tuntutan Jaksa

Terima Suap dari OC Kaligis USD 5 Ribu, Hakim PTUN Medan Hanya Divonis 2 Tahun Bui, Tak Sampai Setengah Tuntutan Jaksa
Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting. (detik.com)
Rabu, 20 Januari 2016 13:40 WIB
JAKARTA - Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit suap USD 5 ribu. Atas putusan ini Dermawan tidak mengajukan banding.

"Setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum, kami menerima putusan ini," ujar Dermawan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2016).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Hukuman yang diputus Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Dermawan dihukum 4,5 tahun penjara. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebut Dermawan layak mendapatkan hukuman lebih ringan karena telah mengakui perbuatannya.

Dermawan juga menyesali perbuatan korupsi yang telah dilakukannya bersama 2 hakim PTUN Medan lainnya yakni Tripeni Irianto dan Amir Fauzi. Pertimbangan meringankan lainnya karena uang yang diterima Dermawan yakni sebesar USD 5 ribu dikembalikan ke KPK.

"Menyatakan terdakwa Dermawan Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Tito Suhud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (20/1/2016).

Hal yang meringankan dalam putusan ini, Dermawan sudah mengakui perbuatan dan menyesalinya. Selain itu uang yang diterima Dermawan belum digunakan. "Maka pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya telah dipertimbangkan," ujar Hakim Tito.

Dermawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Suap yang diterima Dermawan Ginting juga Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro terkait dengan gugatan uji kewenangan Kejati Sumut atas penyelidikan perkara bansos.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim sudah menghukum OC Kaligis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Kaligis terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Majelis Hakim menyatakan Kaligis terbukti bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary memberikan uang total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Duit ini berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Sedangkan Tripeni Irianto Putro, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima duit sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu.

Sementara itu Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dihukum 3 tahun penjara. Syamsir terbukti menerima duit total USD 2 ribu yang diserahkan OC Kaligis dan Gary.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/