Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Cerita Pilu Guru di Padang, Ikhlas Mengajar Tapi Harus Bayar Utang ke Negara Ratusan Juta, Kenapa?

Cerita Pilu Guru di Padang, Ikhlas Mengajar Tapi Harus Bayar Utang ke Negara Ratusan Juta, Kenapa?
Ilustrasi
Rabu, 13 Januari 2016 06:51 WIB

PADANG - Ini cerita pilu seorang pahlawan tanpa tanda jasa dari Kota Padang, Sumatera Barat. En­tah siapa yang salah dalam administrasi, seorang guru bernama Khamsimas S. Pd berutang ke negara men­capai Rp205 juta. Pasalnya, di Badan Kepegawaian Ne­gara (BKN) guru tersebut sudah pensiun tiga tahun yang lalu. Namun, sampai tahun 2015 masih mengajar dan gaji tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Khamsimas baru me­ngetahui dia sudah pensiun pada Juli 2014 ketika dia ingin memasukkan berkas pensiun. Dia terperanjat ketika diberitahu sudah pensiun terhitung 1 Maret 2011 dan diwajibkan meng­ganti gaji yang sudah ter­lanjur diterimanya selama tiga tahun sebesar Rp205. 915.400.

Terang saja membuat Khamsimas bingung. Dia sudah menemui Walikota Padang Mahyeldi Ansha­rullah dan Wakil Walikota Padang Emzalmi, namun menemukan jalan buntu. Tidak ada solusi selain ha­rus membayar utang ke negara. Khamsimas pun stres dan stroke yang mem­buatnya harus dirawat di Semen Padang Hospital. Setelah dia tidak bisa ber­buat apa-apa lagi karena penyakitnya, sang istrilah yang mencari pertolongan ke Dinas Pendidikan dan BKD Padang. Namun, Pem­­ko tidak bisa men­carikan jalan keluarnya.

Kepada Haluan Kham­simas menceritakan awal mulanya dia menjadi Pega­wai Negeri Sipil pada tahun 1982. Guru yang sempat curhat di Facebook yang ditujukan ke presiden berharap masalah yang menimpanya bisa selesai. Utangnya ke negara bisa diputihkan.

“Saya diangkat PNS pada 1 Maret 1982, dengan ijazah Sakma (sekarang SMAKPA) tamat ta­hun 1978 ditempatkan sebagai tenaga analis pada Balai Labo­ratorium Kesehatan Padang. Pada tahun 1984 pindah ke Dinas Kesehatan Kodya Padang dan melanjutkan pendidikan di ATIP tahun 1980 tamat 1985. Pada tahun 1999 melanjutkan ke IKIP Padang (sekarang UNP) dan tamat berijazah sarjana Pen­didikan tahun 2006 (kuliah sambil bekerja sebagai PNS di Dinas Kesehatan Kota Padang). Karena saya seorang guru pada tanggal 15 Maret 2007 menga­jukan pindah ke Dinas Pen­didikan dengan SK Walikota Padang No.824.34/SK-BKD/2008 tentang alih tugas dari tenaga Administrasi ke tenaga Guru.

Diperbantukan ke SMA Muhammadiyah 2 Padang, maka resmilah saya pindah jadi guru pada tanggal 5 Maret 2008. Karena saya telah resmi jadi seorang guru dilingkungan dinas pendidikan Padang maka Ke­luarlah SK Kepala Dinas Pen­didikan Kota Padang Nomor : 800/339/inpassing/DP.Sekre.3/2010 tentang pengangkatan per­tama dalam jabatan guru dengan angka kredit 200,238 dengan diberikan tunjangan tenaga ke­pendidikan Rp327.000. Pada tahun 2008 saya sebagai guru honor mengajar fisika (mengajar kelas X,XI,XII semua jurusan ) di SMK Dhuafa Nusantara Pa­dang (mengajar sekolah anak-anak yang tidak mampu atau anak yatim). Ini untuk menambah jam mengajar saya untuk sertifi­kasi,” kata Khamsimas panjang lebar.

Ia melanjutkan ceritanya, pada tanggal 3 September 2012 dia dimutasi sebagai guru tetap di SMK Dhuafa Nusantara Pa­dang dengan bidang Studi Fisika setelah beberapa bulan menjalani tenaga bantu. Pada Juli 2014 ia mengajukan pensiun yang diha­rapkan pensiun Maret 2015 lalu.

“Ternyata saya dipensiunkan 1 Maret 2011 pada usia 56 tahun bukan di usia 60 tahun. Padahal saya sejatinya pensiun di umur 60 tahun, saya tidak diberitahu kalau saya telah pensiun. Jadi kelebihan saya mengajar dari tahun 1 April 2011 sampai 1 Januari 2015 gaji yang saya terima tiap bulan harus dikembalikan ke negara seba­nyak Rp205.915.400. Berupa utang bagi saya ke negara dengan surat keterangan penghentian pembayaran /SKPP) N0.125 /SKPP/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi. Saya juga heran, kalau saya sudah pensiun di tahun 2011 lalu kenapa gaji saya masih masuk ke rekening dan tetap dibayarkan,”tandasnya.

Dalam permohonan yang ditulis Khamsimas di media sosial karena dia telah mengajar dari 1 April 2011 sampai 5 Maret 2015 untuk memutihkan utang. Selain itu, Khamsimas berharap bisa menerima uang pensiun penuh sebagai mana PNS yang pensiun.

“Sebab dalam masalah ini saya merasa dirugikan seperti mutasi ke Dinas Pendidikan dengan Gol. III/c tahun 2005 sampai saya pensiun diberikan pangkat Pengabdian III/d. Ke­mudian dari 1 April 2011-5 Maret 2015 terima gaji jadi utang pada negara harus dipulangkan. Apa memang orang yang bekerja tidak digaji selama 45 bulan. Sudah ditempuh berbagai jalur penyelesaian tapi pemda melalui BKD Kota Padang tetap ber­sikukuh bahwa saya harus bayar Rp205 juta pada Pemda.

Sampai saat ini pensiun be­lum saya terima, saya jadi pusing apalagi untuk kuliah anak saya me­mimjam ke Bank BPD Pasar Raya Padang sebanyak Rp100 juta. Sedangkan gaji tidak pu­nya,terpaksa saya saat ini jadi nelayan di Bungus untuk untuk menyambung hidup .Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan bahwa persoalan ini letaknya di BKN, sehingga sam­pai saat ini dia belum ada solu­sinya. Kalaupun yang bersang­kutan mengadu ke Dinas Pendi­dikan dia hanya membantu se­batas kapasitasnya.

“Ini persoalan PNS dan letak­nya dengan kepegawaian,” ucap­nya. Sedangkan Kepala BKD Padang Asnel enggan mem­berikan jawaban dan komentar. (***)

Editor:Calva
Sumber:Harianhaluan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/