Edarkan Sabu 50 Kg, Polisi Berpangkat Aiptu Dituntut Hukuman Mati, Istri Sirinya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Edarkan Sabu 50 Kg, Polisi Berpangkat Aiptu Dituntut Hukuman Mati, Istri Sirinya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Abdul Latief dan Indri Rahmawati, terdakwa kasus narkoba jalani persidangan. (detikcom)
Senin, 04 Januari 2016 20:50 WIB
SURABAYA - Abdul Latief, oknum polisi Polsek Sedati Sidoarjo yang mengedarkan sabu seberat sekitar 50 kg dituntut hukuman mati. Sedangkan istri sirinya, Indri Rahmawati dituntut JPU Kejari Surabaya penjara seumur hidup.

"Masing-masing terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 joncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba," kata Gusti Putu Karmawan, JPU Kejari Surabaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Senin (4/1/2016).

Tuntutan pidana kedua terdakwa berbeda, karena perannya berbeda-beda. Abdul Latif yang berpangkat Aiptu ini dituntut hukuman mati karena perannya lebih besar dan sebagai pengedar sabu-sabu. Sedangkan Indri dihukum seumur hidup karena perannya hanya membantu Latif.

"Dia mengedarkan sabu sekitar 50 kg. Yang diamankan sebagai barang bukti 13 kg, sisanya sudah terjual dengan cara diranjau sebanyak 7 kali," kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi.

Sementara itu, Adven Dio Randi, penasihat hukum terdakwa Abdul Latif dan Indri Rahmawati mengatakan, kliennya akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan.

"Kami akan ajukan pembelaan," terang Adven.

Sebelumnya, Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati diringkus polisi Sidoarjo karena kedapatan menyimpan barang bukti 13 Kg sabu dan 22 ekstasi, 5 poket sabu siap edar, dan bong (alat isap sabu).

Dari pengakuan Latif, satu tersangka lagi diamankan yakni Tri Diah Torrisiah alias Susi. Diah adalah perempuan asal Bangil, Pasuruan, yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Medang, Sidoarjo. Narkoba yang diamankan dari oknum polisi itu didapat dari Diah.

Diah alias Susi mendapatkan pasokan barang dari tersangka Yoyok, narapidana Nusakambangan. Tersangka Yoyok saat ini sudah dikeler penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya dan dititipkan ditahan di Lapas Porong.

Rencananya dalam waktu dekat, Yoyok akan menyusul ketiga terdakwa lainnya (Latif, Indri dan Diah) untuk menjalani persidangan di PN Surabaya.***

Editor:sanbas
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/