Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
15 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
4 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
4 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Ombudsman Temukan Polisi Lakukan 5 Pelanggaran Tangani Kasus Novel Baswedan, Jokowi Diminta Instruksikan Tinjau Ulang

Ombudsman Temukan Polisi Lakukan 5 Pelanggaran Tangani Kasus Novel Baswedan, Jokowi Diminta Instruksikan Tinjau Ulang
Novel Baswedan. (kompas.com)
Selasa, 22 Desember 2015 13:14 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melalui tim kuasa hukumnya meminta Presiden Joko Widodo untuk memastikan Polri dan Kejaksaan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan Ombudsman RI.

Rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

"Intinya, Jokowi harus memastikan rekomendasi dijalankan. Memastikan Jaksa Agung melakukan penelitian kembali dan gelar perkara mengingat ada banyak kejanggalan yang menurut kami tidak layak dilanjutkan," ujar salah satu anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Setidaknya, terdapat beberapa poin temuan Ombudsman yang meyakini bahwa penyidikan Bareskrim terhadap Novel cacat hukum dan sengaja direkayasa.

Beberapa di antaranya pemalsuan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Selain itu, melakukan rekayasa dan manipulasi pengambilan proyektil anak peluru sebagai barang bukti dan berita acara laboratoris kriminalistik.

Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dan wewenang dalam menggeledah badan, rumah, serta melakukan penyitaan barang yang tidak sesuai prosedur.

Atas dasar tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi bagi Polri, yang di antaranya, meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyidikan kasus Novel.

Badrodin juga diminta untuk memimpin pemeriksaan ulang terhadap kasus Novel.

Sementara untuk Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar perkara dan penelitian ulang terhadap berkas perkara penyidikan Novel.

Hal itu terkait sejumlah maladministrasi yang ditemukan dalam penyidikan Bareskrim terhadap kasus Novel.

Lima Temuan Ombudsman

Ombudsman RI pada 17 Desember 2015 mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas penyidikan Bareskrim Polri terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Setidaknya ada lima pokok temuan Ombudsman yang menilai penyidikan terhadap Novel maladministrasi.

"Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman, ada rekayasa kasus atau manipulasi dari proses penyidikan dalam kasus Novel," ujar anggota kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Pertama, Bareskrim Polri dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenang, melakukan manipulasi dan rekayasa dalam pembuatan Laporan Polisi No Pol: LP-A/1265/X/2012/Ditreskrimum tertanggal 1 Oktober 2012 yang dilakukan Brigpol Yogi Hariyanto.

Yogi merupakan orang yang melaporkan Novel ke Bareskrim.

Menurut Alghif, Yogi tidak memenuhi kualifikasi sebagai pelapor karena tidak mengetahui dan menyaksikan peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel.

Selain itu, pada tahun kejadian, Yogi masih berusia 18 tahun dan belum menjadi polisi.

Pokok rekomendasi Ombudsman yang kedua, Bareskrim dinilai merekayasa penerbitan Surat Keputusan Penghukuman Disiplin (SKPD) No Pol: SKPD/30/XI/2004/P3D tanggal 26 November 2004.

Surat tersebut pernah ditunjukkan penyidik Polri saat sidang praperadilan bagi Novel.

Anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, mengatakan, surat yang dimiliki penyidik Bareskrim tersebut dapat dipastikan sebagai surat palsu. Pasalnya, surat tersebut berbeda dari surat asli yang dimiliki Novel dan Polda Bengkulu.

Julius membenarkan adanya surat tindakan disiplin karena Novel bertanggung jawab atas yang dilakukan bawahannya. Meski demikian, surat tersebut tidak berisi perintah penahanan selama tujuh hari, seperti dalam surat yang dimiliki Bareskrim.

"Surat disiplin hanya berisi larangan bekerja selama sementara, semacam skors selama tiga hari. Tidak ada penahanan selama tujuh hari," kata Julius.

Poin rekomendasi ketiga, Bareskrim dinilai melakukan manipulasi dan rekayasa penerbitan Berita Acara Pengambilan Barang Bukti Proyektil/Anak Peluru tanggal 15 Oktober 2012 yang dilakukan oleh Dr Arif Wahyono, SpF, DFM; Juli Purwo Jatmiko, SH; Max Mariners, SIK; Drs Maruli Simanjuntak; dan Hartanto Bisma, ST.

Keempat, Bareskrim dinilai melampaui wewenang berupa manipulasi rekayasa penerbitan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 2689/BSF/2012 tanggal 9 Oktober 2011 yang dilakukan oleh Kombes Tarsim Tarigan, AKBP Maruli Simanjuntak, AKP Hartanto Bisma, dan Afifah.

Selain itu, dalam pokok rekomendasi kelima, Bareskrim dinilai melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum dalam melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan badan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Kombes Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetiyono, dan Kompol Suprana.***

Editor:sanbas
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/