Anda Ingin Buat dan Perpanjang SIM Secara Online? Ini 7 Langkah yang Harus Dilalui

Anda Ingin Buat dan Perpanjang SIM Secara Online? Ini 7 Langkah yang Harus Dilalui
(liputan6.com)
Senin, 19 Desember 2016 09:51 WIB
JAKARTA - Masyarakat tidak terlalu repot lagi bila ingin membuat atau memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi). Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. 

Pendaftaran pembuatan SIM online tidak harus berdasarkan domisili. Menurut Kapolri Jendral Tito Karnavian saat peluncuran sistem anyar ini, proses pendaftaran harus menggunakan e-KTP dengan pembayaran melalui ATM atau EDC.

Bersamaan dengan peluncuran SIM Online, Korlantas Polri juga merilis aplikasi e-Tilang dan e-Samsat. Terobosan ini juga diharapkan akan memudahkan masyarakat dan meningkatkan kualitas penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas

Lantas, seperti apa cara pendaftaran SIM Online ini? Berikut ini adalah tahap untuk mengurus pembuatan SIM online yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Tekno Liputan6.com:

1. Buka laman https://sim.korlantas.polri.go.id

2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.

3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.

4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.

5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.

6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.***

Editor:hasan b
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/