Opini

Manfaat dan Mudharat Fly Over

Manfaat dan Mudharat Fly Over
Yusmardiansah, SKM. MKKK
Selasa, 04 Oktober 2016 18:04 WIB
Penulis: Yusmardiansah, SKM. MKKK

KOTA-kota besar seumpama ibu kota provinsi, sebagian besar membangun Jembatan Layang (fly over) di tengah tengah kotanya. Hal ini bertujuan untuk mencegah macet akibat dari banyaknya kendaraan yang melintas. Oleh karenanya pembangunan jembatan layang itu tentunya diprioritaskan di titik macet pada persimpangan kota.

Pekanbaru sebagai ibukota Provinsi Riau juga termasuk salah satu kota besar di negara ini yang memiliki jembatan layang. Diakui dengan keberadaan jembatan tersebut telah berhasil mengurangi kemacetan. Untuk membenarkan pernyataan di atas, rasanya tidak perlu kita melakukan studi empiris untuk menilai sejauh mana tingkat penurunan kemacetan.

Kita bagian dari warga kota ini yang hidup di saat sebelum dan sesudah pembangunan jembatan itu, pasti dapat membandingkannya. Meskipun saat pembangunan berlangsung, Gubernur Rusli Zainal ketika itu, harus menerima cercaan dan umpatan dari warga kota akibat macet dan debu beterbangan yang disebabkan oleh pengerjaan proyek tersebut.

Setelah proyek itu selesai, jembatan layang sudah bisa dilalui, barulah cercaan dan umpatan tadi berganti pujian dan decak kagum dari warga kota. Tidak lain karena warga kota merasakan manfaat yang luar biasa dengan keberadaan jembatan ini. Belakangan jembatan layang  ini, mulai digunjingkan.

Isu utamanya adalah wacana larangan bagi pengendara sepeda motor untuk melintas di atas jembatan tersebut. Alasannya adalah tingginya angka kecelakaan sepeda motor yang terjadi dikawasan itu. Pro kontra atas larangan itu kian terasa di tengah masyarakat tak terkecuali di pihak pihak yang berkepentingan.

Menurut penulis inilah poin penting untuk dikaji. Sangat naif jika dasar larangan itu terkesan asal. Apalagi usul larangan itu berasal dari asa segelintir warga. Agar kebijakan dilarang atau tidak dilarang itu menjadi suatu kebijakan yang tepat, maka dibutuhkan kajian yang mendalam. Mendalam bermakna menilai dari sisi manfaat dan mudharat dari suatu kebijakan.

Pendekatan Teori Keselamatan

Dalam konsep keselamatan, kecelakaan adalah suatu risiko. Risiko itu timbul karena adanya bahaya. Sumber bahaya dalam konteks ini adalah faktor pengendara, kendaraan, kondisi jalan berikut sarana dan prasarana jalan.

Ilustrasinya adalah jika kompetensi pengendara sepeda motor telah memadai (dibuktikan dengan kepemilikan SIM), akan tetapi kendaraan yang digunakan tidak standar, ini sudah masuk kategori bahaya. Atau kondisi jalan yang tidak standar, itupun juga termasuk bahaya.

Ringkasnya adalah faktor faktor yang termasuk dalam sistem berkendaraan, wajib pada kondisi yang standar, jika salah satu saja di bawah standar maka potensi risiko akan muncul. Terlebih pengendalian risiko tidak dilakukan maka sangat mungkin kecelakaan akan terjadi, kalau tidak, itu hanya sebuah keberuntungan.

Kebijakan Larangan, Tepatkah? Jika alasan larangan itu akibat kecelakaan yang tinggi di kawasan itu, Pertanyaannya, apakah kepolisian telah punya data valid tentang itu. Lebih jauh data yang dimiliki apakah juga telah memuat penyebab kecelakaan.

Untuk menentukan penyebab apakah telah melalui proses investigasi yang tepat. Investigasi harus mengungkap basic causes dari suatu kecelakaan. Jika proses investigasi tidak tepat, tentulah tujuan untuk mengidentifikasi penyebab diragukan.

Akibatnya upaya pencegahan agar kecelakaan tidak terulang sulit tercapai. Seumpama mengobati suatu penyakit, mestilah terlebih dahulu diketahui virus atau bakteri apa penyebabnya. Selanjutnya baru diberikan obat antibiotik yang sesuai.jika data data yang penulis kemungkinan di atas, tidak dimiliki, atas dasar apa kebijakan itu dibuat.

Karena itu penulis berpendapat, untuk saat ini masih belum perlu diberlakukan. alasannya resiko kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor masih sangat mungkin dikendalikan. Caranya sinergisitas beberapa pihak terkait sesuai tugas, tanggung jawab serta kewenangan yang telah diberikan.

Manajemen Kecepatan

Undang undang lalu lintas telah menetapkan kecepatan maksimum. Kecepatan itu terbagi antara lain jalan dalam kota, daerah keramaian seperti pasar, jalur lintas antar kota serta jalan tol dan sebagainya. Undang undang ini tentunya jadi dasar hukum untuk menetapkan kecepatan oleh kepolisian. Dinas perhubungan memasang rambu rambu tentang kecepatan itu sementara kepolisian memastikan tidak ada pengendara yang melanggar. kalau ada yang melanggar, proses hukum ditegakkan.

Sistem Berkendara

Sub sistemnya adalah pengendara, kendaraan, jalan, sarana prasarana jalan serta proses berkendara itu sendiri. Standarisasi ke empat sub sistem telah dimuat dalam regulasi. Khusus pada jalan lintasan jembatan layang tersebut dapat mempertimbangkan penyediaan jalur khusus bagi pengendara sepeda motor.

Dinas Perhubungan dalam hal ini tentu saja bisa memasang marka jalan sesuai standar yang ditetapkan dalam undang undang lalu lintas. Kemudian titik temu setelah melewati jembatan layang dengan kendaraan yang datang dari arah jalan bawah jembatan, perlu disediakan alat pengaman yang dapat mencegah tabrakan.

Pandangan penulis sebagaimana dikemukakan di atas terkait dengan kebijakan larangan bagi sepeda motor, masih bersifat sementara. Kenapa, data kecelakaan berikut penyebab kecelakaan belum dimiliki. Mudahan saja kepolisian memiliki data yang komprehensif sehingga kebijakan benar benar berasal dari kajian yang komprehensif pula. ***

Yusmardiansah, SKM. MKKK adalah Pengamat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Dosen FT- UIR.

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/