Revisi UU Pemberantasan Terorisme Jangan Kebablasan
Minggu, 24 Juli 2016 10:16 WIB
Penulis: Bambang Soesatyo
Penulis: Bambang Soesatyo
REFORMASI sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukan konsistensi pada pendekatan hukum sipil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mendorong-dorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Ragam |