Revisi UU Pemberantasan Terorisme Jangan Kebablasan

Revisi UU Pemberantasan Terorisme Jangan Kebablasan
Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI
Minggu, 24 Juli 2016 10:16 WIB
Penulis: Bambang Soesatyo
REFORMASI sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukan konsistensi pada pendekatan hukum sipil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mendorong-dorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi.

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77