Opini

Bank Riau Kepri Menjadi Bank Syariah, Suatu Wacana

Bank Riau Kepri Menjadi Bank Syariah, Suatu Wacana
Gedung Bank Riau Kepri Pekanbaru.
Kamis, 30 Juni 2016 22:24 WIB
Penulis: Afrial Abdullah

BEBERAPA waktu yang lalu sahabat saya Haizir Sulaiman yang menjabat sebagai Direktur Syariah Bank Aceh menghubungi saya dan menyampaikan kabar gembira bahwa Insya Allah terhitung bulan Agustus 2016 Bank Pembangunan Daerah Aceh akan dikonversi dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Dalam bulan Juni 2016 bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1437 H, saya mendapatkan lagi surprise berita tentang sudah disetujuinya dan disepakati oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat bersama-sama dengan DPRD Propinsi NTB untuk mengkonversi Bank NTB dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Bahkan informasi teman-teman yang baru saja menghadiri seminar perkembangan bank syariah di Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) bekerjasama dengan OJK, saat ini sedang dikaji proses konversi Bank Nagari (Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat) menjadi bank syariah.

Rasa haru, puji syukur bercampur dengan perasaan “iri” atas  rencana realisasi serta diwacanakannya niat ketiga Bank Pembangunan Daerah tersebut menjadi bank syariah, dalam hati bertanya apakah Bank Riau Kepri berpeluang dan bisa menjadi bank syariah?

Untuk Bank Aceh orang-orang mungkin berpendapat bahwa Bank Aceh wajar saja kalau dikonversi menjadi bank syariah karena bukankah bumi Aceh adalah Negeri Serambi Mekah dan semua peraturan daerah (qanun) yang ada di Nanggroe Aceh Darussalam senantiasa berlandaskan syariah Islam, tapi untuk NTB dan Sumatera Barat segala peraturan yang berlaku lebih kurang sama dengan di Riau dan Kepri. Barangkali hanya niat dan kehendak yang membedakan, dan pada akhirnya sudah diputuskan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi NTB untuk mengkonversi Bank NTB menjadi bank syariah.

Bila kita telusuri data pada prinsipnya terdapat persamaan core bisnis. Bank Aceh, Bank NTB, Bank Nagari dan Bank Riau Kepri. sama-sama Bank Pembangunan Daerah yang dimiliki oleh Pemda. Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan tujuan untuk memberdayakan ekonomi daerah, mendorong pertumbuhan UMKM dan dari keuntungannya sama-sama sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah (PAD).

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Berikut disampaikan beberapa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional adalah : (1) Segala transaksi bank syariah harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah Islam dengan dasar al-Qur’an dan Hadis Nabi SAW yang diterjemahkan ke dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional MUI seputar perbankan dan jasa keuangan.  Sedangkan bank konvensional beroperasi berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya (2) Untuk memperoleh keuntungan (profit) di bank syariah menggunakan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), akad jual beli (murabahah, salam, dan istishna’), akad sewa menyewa (ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik) dan akad keagenan (wakalah), sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sedangkan bank konvensional mendapatkan keuntungan dari instrumen bunga terutama bunga kredit serta pendapatan fee lainnya. (3) Pada setiap bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari unsur ulama yang memiliki kompetensi dibidang fikih muamalah dan pengetahuan dibidang jasa keuangan. Calon anggota DPS bank syariah direkomendasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas dan tanggungjawab memastikan setiap produk dan operasional bank syariah sesuai dengan prinsip Syariah. (4) Pada bank syariah, secara nasional yang mengatur operasional dan produk dana, pembiayaan dan jasa lainnya selain Peraturan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan juga harus sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, sedangkan di bank konvensional yang mengatur operasional dan produk dana, kredit & jasa lainnya hanya Peraturan Bank Indonesia/Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. (5) Bank syariah didirikan dengan tujuan untuk meraih keuntungan, kesejahteraan para pihak dan kebahagiaan dunia-akhirat (falah), sedangkan bank konvensional lebih fokus untuk memperoleh keuntungan yang maksimal bagi banknya saja, dibanding debiturnya sendiri tanpa perlu memikirkan dampak pengelolaan dan orientasi bisnisnya terhadap kehidupan akhirat.

Dalam masa-masa awal pertumbuhan dan untuk mengejar market share perbankan nasional saat ini, disadari bahwa praktek bank syariah di Indonesia belum benar-benar berjalan secara sempurna sesuai syariah akan tetapi proses perbaikan terus dilaksanakan dengan tujuan agar kedepan secara bertahap operasional bank syariah dapat berjalan sesuai syariah Islam dengan berpedoman pada tuntunan al-Qur’an dan hadist Nabi SAW.

Spin Off atau Konversi,  Suatu Pilihan.

Spin off maknanya memisahkan diri dari induk artinya nanti akan benar-benar ada 2 entity bank yaitu bank induk (bank konvensional) dan bank anak (bank syariah). Pola spin off model ini yang dipraktekkan oleh Bank BJB ketika melakukkan spin off unit usaha syariahnya pada tahun 2010, namun bank anak tidak berkembang dengan baik terutama terkendala masalah dana dan modal usaha. Konversi maknanya seluruh kegiatan usaha dan portofilio bisnis beralih secara totalitas dari bank konvensional menjadi bank syariah, pola ini yang akan dilaksanakan oleh Bank Aceh dan Bank Nusa Tenggara Barat.

Unit Usaha Syariah Bank Riau Kepri

Bank Riau Kepri yang berdiri 50 tahun yang lalu, sebenarnya sudah memiliki Unit Usaha Syariah sejak 22 Juli 2004 (12 tahun). Unit Usaha Syariah (UUS) maknanya satu unit usaha yang bisnisnya masih digabungkan dengan usaha konvensional dimana berdasarkan UU Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 dan Peraturan Bank Indonesia, harus memisahkan diri dari usaha induk paling lambat tahun 2023 dengan syarat-syarat tertentu, bila tidak dapat diwujudkan maka konsekuensinya usaha syariah harus dibubarkan atau ditutup. Berikut data jaringan Kantor Bank Riau Kepri Syariah : Kantor Pusat Unit Usaha Syariah di Pekanbaru, 2 kantor cabang syariah (Pekanbaru dan Tanjung Pinang), 6 kantor cabang pembantu syariah (Tembilahan, Duri, Batam, Taluk Kuantan, Panam dan Tanjung Balai Karimun), 1 kantor kas syariah di Kemenag Kab. Siak dan 52 unit layanan syariah di seluruh jaringan kantor cabang dan capem Bank Riau Kepri konvensional.

Data keuangan Bank Riau Kepri Syariah juga menunjukkan perkembangan yang baik. Dimana asset Bank Riau Kepri Syariah dalam 2 tahun terakhir telah menembus angka diatas Rp 1 Trilyun, Dana Pihak Ketiga diatas Rp800 Milyar dan Pembiayaan diatas Rp950 milyar.

Pertumbuhan Bank Riau Kepri Syariah seiring dengan Pertumbuhan Bank Riau Kepri secara keseluruhan dimana Asset Bank Riau Kepri selalu berada diatas Rp20 trilyun, DPK diatas 15 Trilyun dan Kredit diatas Rp14,5 trilyun.

Maknanya bila memilih spin off akan terbentuk 2 entity bank, akan tetapi bank syariah akan tumbuh sangat lamban dan dikhawatirkan akan tergilas oleh ketatnya persaingan. Namun jika yang dipilih opsi konversi maka assetnya langsung akan besar sehingga bukan tidak mungkin Bank Riau Kepri Syariah akan menjadi salah satu dari 10 bank syariah terbesar di Indonesia.

Cara Menjadi Bank Syariah Dengan Metode Konversi

Untuk meksanakan konversi menjadi bank syariah tentulah tidak akan teramat sulit yang paling penting adalah adanya niat dan kehendak yang kuat dimana terlebih dahulu adanya keputusan dari pemegang saham pengendali dalam hal ini Pemerintah Propinsi Riau yang disetujui oleh DPRD Provinsi selanjutnya dibawakan ke Rapat Umum Pemegang Saham untuk diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS LB). selanjutnya proses dilaksanakan dengan meminta persetujuan OJK dan diharapkan OJK tentu saja akan memberikan persetujuan karena OJK juga mempunyai misi untuk membesarkan bank syariah di Indonesia, mengejar ketertinggalan kita dimana dari sisi asset bank syariah baru berada pada posisi 5% dibandingkan asset bank nasional. Coba bandingkan dengan negeri jiran, Malaysia,  dimana market share industri bank syariahnya sudah mencapai angka 20% dari total industri perbankan nasional Malaysia.

Sedangkan dari sisi teknis operasional bank hanya membenahi sistem teknologi informasi kemudian membenahi akad-akad pendanaan dan pembiayaan yang harus sejalan dengan prinsip syariah dan ini dapat dilaksanakan dengan benchmark ke Bank Aceh yang saat ini sedang dalam proses pembenahan. Proses ini bisa pula menggunakan pendampingan jasa konsultan yang tentu saja sedikit diperlukan kerja keras semua lini tapi ini bukanlah halangan yang berarti dan dengan semangat kebersamaan Insya Allah bisa dilaksanakan. Khsusus untuk jajaran manajemen, prakteknya di Bank Aceh tidak ada yang berubah, semua jajaran Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif dan semua pegawai masih pegawai yang sama (existing) tanpa ada yang berubah, hanya saja budaya kerja perusahaan lebih mengedepankan ciri dan karakter budaya Islam yang universal.

Melayu Riau-Kepri Identik Dengan Islam

Sejarah mengungkapkan semua kerajaan melayu modern di Riau dan Kepri seperti Kerajaan Riau Lingga, Kesultanan Siak, Kerajaan Inderagiri dan Kerajaan Tambusai serta kerajaan-kerajaan lainnya di Riau dan Kepri adalah identik dengan Islam, kehidupan sehari- hari, budaya yang berlaku sangat Isloami, sehingga ada petuah adat resam melayu dari Raja Ali Haji yang sangat terkenal dengan “Gurindam Dua Belas” yang pada intinya merupakan pesan dan nasehat mengenai 4 hal: syariat, tarekat, hakikat dan ma’rifat yang bersumber dari kitab suci al-Quran dan Hadist Nabi SAW yang menjadi pedoman hidup agar selamat di dunia dan di akhirat.

Bank Syariah dan Non-Muslim

Pada prakteknya bank syariah berkembang di beberapa negara maju seperti di Inggris, Perancis bahkan di Asia Tenggara. Justru di Singapura, bank syariah jauh lebih maju daripada di Indonesia dan menurut sejumlah sahabat penulis di beberapa bank syariah nasional banyak nasabahnya (baik pendanaan maupun pembiayaan) yang berasal dari kalangan non-muslim dan mereka menjadi nasabah yang baik dan dapat memahami produk bank syariah dengan baik karena dijalankan dengan prinsip-prinsip yang lebih berkeadilan.

Beberapa bank syariah swasta nasional juga dimiliki oleh non-muslim contoh Bank BCA Syariah, Bank Syariah Panin, Bank Syariah Victoria. Artinya siapapun bisa bertransaksi, memanfaatkan dan mengelola bank syariah sepanjang mengikuti prinsip dan tata cara bermuamalah sesuai dengan syariat Islam. Inilah salah satu bukti Islam adalah rahmatan lil ‘alamin (hukum Islam adalah anugerah dan rahmat bagi seluruh umat manusia dan sekalian alam).

Kesimpulan

Diantara kesimpulan yang dapat Penulis sampaikan adalah: (1) Apabila Bank Riau Kepri mempunyai keinginan dikonversi menjadi bank syariah dapat dilaksanakan, tanpa ada aturan yang dilanggar, tinggal proses dan mekanismenya saja yang harus diikuti sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah ditetapkan oleh Otoritas. (2) Apabila Bank Riau Kepri dikonversi menjadi Bank Syariah dari sisi asset berpeluang menjadi salah satu dari 10 bank syariah terbesar di Indonesia, bandingkan apabila tetap bertahan di bank konvensional paling tidak hanya bertahan di urutan 80-an dari 118 bank yang ada di Indonesia, terasa akan semakin sulit bersaing ditengah pasar ekonomi ASEAN dan gempuran bank-bank global yang berebut ikut masuk ke pasar Indonesia. (3) Melayu Riau dan Kepri  identik dengan Islam, meskipun sejak lama hidup bertetangga dengan berbagai suku, tetapi hukum yang selalu dipakai sejak dulu adalah hukum Islam yang bersandarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW dan semua komponen masyarakat bisa hidup dengan tenang dan damai. (4) Apabila Bank Riau Kepri dikonversi menjadi bank syariah maka akan menghilangkan syak (keragu-raguan) dihati para pegawai yang bekerja di bank konvensional apalagi dengan adanya Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 yang menyatakan bunga bank adalah termasuk riba yang diharamkan, dimana hampir 99.99% pegawai Bank Riau Kepri adalah muslim.

Pekanbaru, 23 Ramadhan 1437 H

*) Afrial Abdullah adalah Direktur yang membidangi Syariah PT. Bank Riau Kepri

Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77