Investasi Akhirat di Tengah Malam

Investasi Akhirat di Tengah Malam
Jum'at, 24 Juni 2016 10:55 WIB

Oleh: Helmi Abu Bakar 

Salah satu  ibadah qiamul lain adalah salat Tahajjud . Tahajjud  secara etimologis bermakna tidur, tidur di waktu malam. Pengggunaan kata Tahajjud  dikhususkan kepada salat, selain itu tidak dinamakan Tahajjud. Dalam Alquran disebutkan tentang keutamaan salat Tahajjud, berbunyi: “Pada malam hari, hendaklah engkau salat Tahajjud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra’ : 79).

 

Dalam hadis Rasulullah SAW juga diungkapkan mengenai kelebihan salat Tahajjud. “Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta salat malamlah di waktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk surge dengan selamat.” (HR Tirmidzi). Di sini para ulama berbeda pendapat dalam penamaan salat Tahajjud, apakah harus didahului oleh tidur atau tidak. Ulama yang mensyaratkan harus didahului oleh tidur terlebih dahulu. 

Imam Rafi’i berpendapat bahwa Tahajjud  harus didahului oleh tidur, apabila tanpa didahului oleh tidur tidak disebut salat Tahajjud (Kitab syarhul al-Kabir, Imam Rafi’i). Pendapat ini diperkuat oleh hadis  yang berbunyi; “Di antara kalian menyangka ketika melakukan salat di malam hari sampai subuh dia merasa telah Tahajjud. Tahajjud adalah salat yang dikerjakan setelah tidur. Itulah salatnya Rasulullah SAW”. 

Pendapat yang serupa juga dikemukakan oleh Imam Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj. Ia menyebutkan: “Salat Tahajjud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: “Dan pada sebagian malam hari salat Tahajjud lah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (QS. Al-Isra’ : 79). 

“Dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya, salat Tahajjud  adalah salat sunnah di malam hari setelah tidur”.(Syihabuddin Al-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj, Beirut-Dar al fikr, 1404 H., hal. 131 juz 2.). 

Menyokong argumen Imam Ramli, Syekh Al-Bujairimi dalam karyanya Al-Bujairimi juga berkomentar dengan pemahaman yang sama, beliau menyebutkan : “Dan sunnah melaksanakan salat Tahajjud, yaitu salat sunnah setelah tidur. Penjelasan dari ungkapan (setelah tidur) : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum salat Isya, tapi salat Tahajjud  tetap dilakukan setelah salat Isya. Oleh sebab itulah salat ini disebut salat Tahajjud  (Tahajjud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang kuat”.(Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj :I: 286, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairami).

Intinya Tahajjud  itu dilakukan setelah tidur walau sekejap saja pada waktu malam hari dan tidak mesti dirinya salat Tahajjud, bahkan salat sunat lain seperti witir, istikharah, sekalipun salat qadha sudah termasuk dalam kategori Tahajjud.

Pernyataan ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Bajuri, yang berbunyi: ”Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah salat yang dilakukan setelah salat Isya (walaupun salat Isya nya dijama’ taqdim dengan Maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu Isya (demikian pula dinggap sebagai Tahajjud) walaupun salat sunnah Rawatib, sunnah Mutlaq, Witir, juga  (bisa dinggap sebagai Tahajjud) termasuk salat wajib yang karena qadha atau nadzar” (Syekh IbrahimAl-bajuri, Kitab Al-bajuri:I:133).

Namun ada juga ulama yang tidak mensyaratkan tidur terlebih dahulu, Tahajjud   itu dilakukan setelah salat Isya, pengertian Tahajjud menurut pendapat ini memiliki makna “menjauhi tempat tidur” (mujanabatul hajud) makanya semua salat malam bisa disebut Tahajjud jika dilakukan setelah bangun tidur atau di waktu banyak orang tidur. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah Ad-dasuqi ‘ala Syarhilkabir bermazhab Malik: ”Salat Tahajjud adalah semua salat sunah yang dikerjakan setelah Isya, baik sebelum tidur maupun sesudah tidur. (Syekh Muhammad irfah Ad-dasuqi, kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi, 7/313).

Syekh Abu bakar Ibnul ‘arabi mengemukakan bahwa pertama Tahajjud   mempunyai tiga pengertian. Pertama, tidur kemudian salat lalu tidur lagi. Kedua salat sesudah tidur. Ketiga salat setelah salat Isya. Menurut Mazhab Malik yang paling kuat adalah pendapat kedua. Dinukil dari Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86). Berdasarkan paparan di atas pendapat yang kuat dalam lintas mazhab bahwa Tahajjud   harus didahului oleh tidur walaupun sekejap.

Salat Tahajjud sebagai salah satu salat malam. Para ulama sudah sepakat minimal Tahajjud adalah dua rakaat. Ulama mazhab berbeda pendapat tentang jumlah maksimum rakaat Tahajjud, menurut mazhab Hanafi adalah 8 rakaat jumlah maksimumnya. Imam malik beliau berpendapat 10 rakaaat atau 12 rakaat. Sedangkan menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali jumlah rakaat Tahujjud yakni tiada batas. (Kitab al-Mausu'ah Fiqhiyyah).

Editor:TAM
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/