Tak Terima Dituduh Curi HP, Petani Gorok Teman Sendiri hingga Tewas

Tak Terima Dituduh Curi HP, Petani Gorok Teman Sendiri hingga Tewas
ilustrasi
Sabtu, 24 Desember 2016 07:21 WIB

EMPATLAWANG - Tak terima dituduh mencuri handphone, Hen (35) nekat menghabisi nyawa temannya, Taufik Sinyu (36). Pria yang berprofesi sebagai petani itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi setelah sempat bersembunyi ke rumah keluarganya.

Berdasarkan data dari polisi, pembunuhan tersebut terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku di Desa Muara Saling, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (22/12) sekira pukul 17.30 WIB. Dengan nada kasar, korban menuduh pelaku mencuri HP-nya.

Tersangka berkilah karena merasa tak melakukan seperti yang dituduhkan. Setelah cekcok mulut, keduanya terlibat perkelahian. Tersangka mempersenjatai diri dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur.

Akibat perkelahian, korban mengalami luka tusuk di dada, perut dan luka terparah terdapat di leher akibat digorok tersangka. Sedangkan tersangka menderita luka di kepala dan tangan.

Dalam kondisi kritis, korban sempat menyelamatkan diri. Baru saja turun dari rumah tersangka, korban tewas dan akhirnya dibawa ke rumah duka oleh warga yang melihatnya. Sementara tersangka sembunyi ke tempat keluarganya.

"Bersama kepala desa dan warga, tadi pagi kita mendatangi rumah keluarga tersangka tempat bersembunyi. Tersangka menyerahkan diri, tidak ada perlawanan," ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Bayu Dewantoro saat dihubungi Jumat (23/12).

Dijelaskannya, motif pembunuhan tersebut lantaran tersangka kesal dituduh mencuri HP. Dua minggu lalu, tersangka dan korban secara kebetulan mandi bersama di sungai. Saat pulang, korban baru menyadari HP miliknya ketinggalan dan memutuskan kembali ke sungai. Namun, saat dicek tidak ada lagi di tempat.

"Motifnya karena tuduhan mencuri HP, tersangka tersinggung sehingga berujung perkelahian yang membuat korban terbunuh," ujarnya.

Bayu mengatakan, akibat telah melakukan pembunuhan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni sepasang sandal dan baju kaos milik korban serta sebilah pisau milik tersangka.

"Dugaan sementara, TKP perkelahian dan pembunuhan itu terjadi di kamar rumah tersangka berlanjut ke rumah tamu dan teras, di sana ada bercak darah. Tersangka telah kita tahan di Mapolres," pungkasnya.(mdk)

Editor:wawan k
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/