Hina Kapolres di Facebook, Pemuda Ini Divonis Satu Tahun Penjara

Hina Kapolres di Facebook, Pemuda Ini Divonis Satu Tahun Penjara
ilustrasi
Selasa, 06 Desember 2016 10:34 WIB
SIDRAP - Jumaezar alias Mezar bin Ahmad Lusi, terdakwa kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) Sulawesi Selatan, divonis satu tahun penjara.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidrap yang diketuai Muh Bintang SH, Maezar terbukti bersalah atas kasus ‘Hate Speech’ atau menebar kebencian terhadap institusi Polri di sosial media (sosmed) Facebook termasuk juga menyerang dan menghina pribadi Kapolres Sidrap.

Hukuman satu tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang mendakwa putra bos Yayasan Ummul Khair Ahmad Lusi selama dua tahun penjara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Muh Idil SH, Senin (5/12) mengatakan, alasan majelis hakim menghukum terdakwa 1 tahun karena perbuatan terdakwa sudah dimaafkan oleh Kapolres AKBP Anggi Naulifar Siregar.

“Juga Maezar tidak pernah dihukum sebelumnya dan sopan selama persidangan, dan mengakui semua perbuatannya,” kata Idil seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Selasa (6/12).

JPU Abdullah Zubair menambahkan, Majelis Hakim membuktikan dakwaan pasal 182 ayat (1) KHUP jo 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008.

“Perbuatan terdakwa membuat akses ITE yang bermuatan penghinaan dan penyebaran kebencian ‘Hate Speech’ di sosmed Facebook,” katanya.

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar mengaku puas atas hukuman diberikan kepada terdakwa Maezar.

Setidaknya, kata Anggi, pelaku penghina institusi negara bisa dihukum penjara. “Yang sudah, sudalah. Proses hukum sudah berjalan dengan baik. Yang penting intinya, semua ini pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan sekali-kali pernah menghina lembaga milik negara seperti Polres Sidrap,” imbuhnya. (jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/