Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
Olahraga
24 jam yang lalu
Usai Operasi Cedera Lutut, Dua Pemain PSIS Jalani Fisioterapis
2
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
19 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77

Oalah... Ternyata Ini Alasan Pak Jaksa Agung Tak Mau Menahan Ahok

Oalah... Ternyata Ini Alasan Pak Jaksa Agung Tak Mau Menahan Ahok
Jaksa Agung M Prasetyo
Selasa, 06 Desember 2016 14:56 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membeberkan alasannya tidak menahan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang kini menjadi tersangka penodaan agama.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka bukanlah hal yang mutlak harus dilakukan.

"Penahanan tidak mutlak. Dan tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa (Ahok, red) tidak ditahan Polri," ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Prasetyo mengatakan, hal itu untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Politikus Gerindra itu menanyakan alasan Kejagung tidak menahan Ahok yang sudah menyandang status tersangka.

Prasetyo mengatakan, jaksa punya pertimbangan subjektif dan objektif untuk menahan ataupun melepas tersangka. Salah satu alasan untuk tidak menahan Ahok karena gubernur DKI nonaktif itu bersikap kooperatif.

Selain itu, sambung Prasetyo, Kejagung juga punya pertimbangan lain untuk tidak menahan Ahok yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Kita lihat ada kepentingan yang lebih besar, yaitu pilkada," tegasnya.

Mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung itu juga menilai penanganan kasus Ahok sebenarnya sudah melenceng dari kebijakan yang diterapkan di Polri. Sebab, kasus yang menyeret calon di pilkada mestinya baru diproses setelah usai pemilihan.

"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada, si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan. Jadi pertimbangan subjetif dan objektif juga," tuturnya.(jpnn)

Editor:wawan k
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77