Catat! Ini 8 Maklumat Kapolda Metro untuk Pendemo 4 November

Catat! Ini 8 Maklumat Kapolda Metro untuk Pendemo 4 November
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan [Foto: Hasan Al Habshy]
Selasa, 01 November 2016 16:36 WIB
JAKARTA - Menyikapi perkembangan situasi menjelang emo 4 November nanti, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengeluarkan maklumat bagi peserta untuk tidak melakukan tindak pidana. Ada 8 poin dalam maklumat tersebut yang harus dipatuhi oleh peserta demo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat tersebut disampaikan untuk mengingatkan massa agar pelaksanaan demo berlangsung dengan tertib dan aman.

"Sebab itulah pentingnya Kapolda keluarkan maklumat, sehingga ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tidak ada provokatif, anarkis dan sebagainya," tutur Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2016). 

Maklumat tersebut berisi sejumlah kewajiban dan hak polisi sebagai penanggung jawab keamaman serta kewajiban dan hak-hak dari peserta demi. 

Selain itu, maklumat tersebut juga berisi larangan-larangan bagi peserta demo untuk melakukan tindak pidana selama menyampaikan pendapat di muka umum. Berikut 8 poin isi larangan bagi peserta demo yang tertuang dalam maklumat Kapolda Metro Jaya bernomor MAK/03/X/2016, tertanggal 31 Oktober 2016:

1. Dilarang membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut atau mengusai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak. Apabila melakukan tindak pidana tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

2. Dilarang membawa, memiliki, menguasai, menyimpan atau mengangkut senjata tajam, senjta penusuk dan atau senjata pemukul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

3. Dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melajukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 160 KUHP.

4. Dilarang menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Pelanggran pidana tersebut dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial. Adapun pelanggaran pidana tersebut dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

6. Tidak menurut perintah, melawan dan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya. Pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun 2 bulan penjara.

7. Berkerumunan dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan 3 kali oleh petugas yang berhak. Pelanggaran pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun 2 bulan.

8. Dan atau melakukan tindak pidana: terorisme, pengrusakan, kekerasan secara bersama-sama, pembakaran, pencurian dengan kekerasan/penjarahan, penghinaan, fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran lalu lintas jalan raya, pelanggaran ketertiban umum, dan atau tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan dalam Undang-Undang tertentu yang berlaku maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana ancaman pidana yang termaktub di dalam KUHP dan atau UU tersebut.

"Kami berharap agar peserta demo mematuhi maklumat tersebut agar pelaksanaan demo tetap berjalan dengan aman dan lancar, serta kegiatan masyarakat pun tetap berjalan dengan kondusif," katanya.

Awi menambahkan, selama pelaksanaan demo, peserta dan atau penanggung jawab aksi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Apa yang ada di maklumat ini sebenarnya tertuang dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum dan ini berlaku untuk aksi-aksi lainnya, tidak hanya untuk 4 November nanti," pungkas Awi.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/