Fahri Hamzah Dipecat PKS

Fahri Hamzah Dipecat PKS
Presiden PKS Sohibul Iman. (merdeka.com)
Minggu, 03 April 2016 13:03 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman menyatakan telah menandatangani surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan di PKS. Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Tahkim PKS yang menerima rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).

"Saya selaku Presiden PKS adalah pihak yang berwenang menyampaikan keputusan MT (Majelis Tahkim) tersebut kepada Fahri Hamzah dalam bentuk SK DPP PKS. Saya sudah menandatangani SK DPP tersebut bertanggal 1 April 2016 dan tadi malam saya sudah meminta pihak sekretariat untuk segera mengirimkannya," kata Sohibul melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (3/4).

"Saya akan cek apakah surat tersebut sudah sampai kepada yang bersangkutan atau belum. Karena itu saya belum bisa memberitahu isi SK DPP dan Keputusan MT sebelum jelas surat itu sampai kepada yang bersangkutan," imbuhnya.

Sebelumnya, Sohibul membenarkan, Majelis Tahkim DPP PKS telah mengeluarkan surat pemecatan kepada Fahri Hamzah berdasarkan rekomendasi Badan Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO).

"Bahwa ada keputusan Mahkamah Partai (di PKS disebut Majelis Tahkim atau MT) terkait saudara Fahri Hamzah (FH) itu betul, tapi kami belum mempublikasi keputusan tersebut. Kami berpegang pada taat asas, sebelum dipublikasi keluar kami harus menyampaikan dulu keputusan tersebut kepada yang bersangkutan," ujar mantan wakil ketua DPR ini.

Sebelumnya, beredar sebuah foto surat DPP PKS berisi pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Isi surat itu menjabarkan Majelis Tahkim menerima rekomendasi Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) terkait pemberhentian Fahri dari PKS.

"Memutuskan. Maka Majelis Tahkim berdasarkan pertimbangan di atas, dengan memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perbuatan yang tidak adil, pada hari ini, Jumat tanggal sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas memutuskan: Menerima rekomendasi BPDO, yakni pemberhentian Saudara Fahri Hamzah, SE dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

Demikian isi surat dengan lambang PKS dan kop surat Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera di bagian bawah itu.

Fahri sebelumnya dilaporkan ke Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Fahri dianggap membela matia-matian Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Sikap Fahri telah membuat kegaduhan di internal PKS.

Fahri balik melaporkan dua koleganya, Wasekjen Mardani Ali Sera dan Ketua DPP Al Muzzammil Yusuf, atas laporan yang menyudutkannya itu.***

Editor:sanbas
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/