Perda dan Representasi Suara Rakyat

Perda dan Representasi Suara Rakyat
Ofis Ricardo
Sabtu, 18 Juni 2016 08:08 WIB
Penulis: Ofis Ricardo (Direktur Eksekutif Welfare State Indonesia)

BARU-BARU ini Presiden Joko Widodo mencabut 3.143 Perda yang diduga kontroversial. Pemicunya ialah pemaksaan aparat Satpol PP menutup sebuah warung makan di Kota Serang, Banten. Dasar hukum tindakan Satpol PP ini ialah Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulan Penyakit Masyarakat (Perda 2/2010) dimana salah satu pasalnya melarang pengusaha restoran (warungmakan) berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.

Langkah kontroversial Jokowi ini pun sontak mendapat pendapat beragam kalangan umat Islam. Pemerintah dianggap gegaba hdalam mencabut perda-perda tersebut tanpa melakukan kajian dan riset mendalam. Pencabutan perda-perda tersebut begitu cepat dibandingkan pembuatan Perda itu sendiri yang dapat menghabiskan waktu berbulan-bulan.

Dasar pencabutan Perda 2/2010 pun sangat sumir. Alasan pencabutan Perda hanya didasarkan pada tindakan razia aparat Satpol PP terhadap pengusaha rumah makan yang tetap buka siang hari di bulanRamadhan.

Pemerintah sangat memaksakan menjadikan alasan ini untuk mencabut Perda lainnya yang sama sekali tidak berkaitan dengan permasalahan inti razia warung makan. Bahkan hampir semua Perda tersebut tidak terkait langsung denganl arangan menjual makanan di bulan Ramadhan.

Aspek Sosiologis Perda

Keberlakuan hukum tidak terlepas dari pengaruh aspek sosiologis masyarakat setempat seperti agama, suku, budaya serta adat istiadat. Sebuah peraturan dapat efektif diterapkan di suatudaerah, namun dapat tidak efektif bila diterapkan di daerah lain.

Menurut Satjipto Raharjo penggunaan hukum oleh masyarakat merupakan wilayah sosiologis di mana masyarakat memberi pemaknaan sendiri terhadap hukum dan itulah yang mereka jalankan.

Dalam kutipan Satjipto Raharjo yang sangat populer mengatakan “Hukum untuk masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum”. Kutipan ini dapatd imaknai keberlakukan sebuah norma hukum didasarkan pada kondisi sosiologis dari masyarakat dimana hukum itu diberlakukan.

Kondisi sosiologis menjadi penting untuk diperhatikan untuk mengukur efektifitas keberlakuan suatu norma hukum dalam masyarakat. Masyarakatlah yang akan menggunakan hukum tersebut, sehingga menjadikan aspek sosial masyarakat menjad ihal yang tak dapat dipisahkan dengan hukum itu sendiri.

Sifat keberlakuan sebuah peraturan perundangan-undangan memiliki sifat lokalistik. keberlakuan sebuah peraturan perundang-undangan sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup peraturan tersebut. Sesuai dengan teori Piramida Terbalik dari Hans Kelsel mengatakan norma hukum yang paling rendah keberlakuannya padal ingkup yang lebih kecil, dan norma hukum yang lebih tinggi keberlakuannya pada lingkup yang lebih luas.

Pemberlakuan Perda 2/2010 hanya berlaku di Kota Serang, sifat lokalistik pemberlakuan Perda 2/2010 seharusnya tidak mempengaruhi keberlakukan Perda di daerah lain yang secara wilayah administrasi berbeda dengan Kota Serang.

Namun pada kenyataannya perda-perda tersebut tetap dicabut oleh pemerintah dengan bersandar pada tindakan Satpol PP yang merazia warung makand i Kota Serang. Padahal perda-perda tersebut tersebar hampir di tiapProvinsi di Indonesia yang sama sekali tidak terkait dengan wilayah administrasi Kota Serang.

Representasi Suara Rakyat

Dalam sistem hukum Indonesia, Perda disusun secarabersama-sama antara Gubernur, Bupati/Walikota. Kolaborasi antara Kepala Daerah dan DPRD ini membuat proses checks and balances dapat terjadi sehingga tidak ada satupun diantara keduanya memiliki kekuasaan absolut. Hal ini berdampak pada kebijakan yang dihasilkan Kepala Daerah dan DPRD untuk tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya.

Walaupun Kepala Daerah dan DPRD sebagai pemerintahan daerah, secara teoritis rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyat berhak untuk menentukan apa yang dijalankan negara, termasuk dalam menentukan hukum untuk mengatur dirinya. Dalam lingkup, Kabupaten/Kota, Provinsi, masyarakat melalui DPRD berhak dan berwenang menentukan hukum yang digunakan dalam mengatur kehidupannya.

Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2011 dinyatakan bahwa Perda merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentukoleh DPRD padaKabupaten/Kota, Provinsi dengan persetujuan bersama Bupati, Walikota, danGubernur. Keberadaan Perda tidak munculsendiri, namun Perda lahir atas kesepakatan bersamaantara DPRD dan Kepala Daerah untuk mengaturk esatuan masyarakat yang hidup di daerah tersebut.

Bahkan UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 316 ayat (1) dan (2) sertaPasal 365 ayat (1) dan (2) menyatakan fungsi legislasi Kabupaten/Kota dan Provinsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten/Kota danProvinsi. Pasal ini memberikan penegasan fungsi legislasi yang dilakukanoleh DPRD merupakan bagian dari representasi rakyat pada suatu Kabupaten/Kota danProvinsi.

Oleh karena itu, kerjasamaantara DPRD dan Kepala Daerah dalam membuat Perda sebagai penanda bahwa Perda lahir dari pelibatan rakyat di dalamnya dimana rakyat diwakili oleh DPRD. Perda di suatu daerah merupakan represetasi dari rakyat ataupun sebaliknya bila DPRD menolak mengesahkan suatu Perda maka itupun bermakna Perda tersebut tidak merepresentasikan rakyat.

Lahirnya Perda haruslah dianggap sebagai kesadaran rakyat untuk mengingkatkan diri dalam sebuah Perda selama tidak bertentangan dengan norma, kesusilaan dan kearifan lokal yang hidup ditengah-tengah masyarakat.

Menjadi sangat tidak lazim apabila DPRD yang dipiliholehrakyat yang kemudian menghasilan Perda lalu tanpa pertimbangan yang jelas mencabut sebuah Perda tanpa kajian yang mendalam. Segala bentuk produk perundang-undangan yang lahir di suatu daerah haruslah dianggap sebagai keinginan masyarakat daerah tersebut. Terlebih dalam era otonomi daerah saat ini daerah memiliki kebebasan dalam mengeksplorasi potensinya yang berdasarkan pada adat, budaya, serta kearifan lokal masyarakat setempat.

Oleh karenanya, dalam mengevaluasi penerapan suatu Perda harus dibatasi pada ruang lingkupPerda tersebut dibuat. Perda2/2010 dapat saja diberlakukan di Kota Serang, namun Perda tersebut pasti tidak tepat bila diterapkan di Bali misalnya, yang secara populasi umat Islam adalah minoritas.

Hal ini sejalan dengan teori Receptio in Complexu yang dicetuskan oleh Lodewijk Willem Chirstian Van Den Berg bahwa hukum yang diyakini dan dilaksanakan oleh seseorang seharmoni dengan agama yang diimaninya. Karena agama mayoritas di Serang adalah Islam maka menjadi sangat lazim apabila terdapat Perda yang mengatur kehidupan beragama sebagaimana lazimnya penghentian segala aktivitas selama merayakan Nyepi di Bali. (***)

Editor:Calva
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/