Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
Peristiwa
1 jam yang lalu
BNPB Identifikasi 15 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar
2
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
1 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
3
Dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi, 8 Sudah Teridentifikasi
Peristiwa
41 menit yang lalu
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/

Kemendagri Tunjuk Sekretaris Daerah Martinus Dahlan Sebagai Pj Bupati Mentawai

Kemendagri Tunjuk Sekretaris Daerah Martinus Dahlan Sebagai Pj Bupati Mentawai
Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman. (foto antara/dokumentasi diskominfotik sumbar)
Sabtu, 21 Mei 2022 13:48 WIB
PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama satu tahun ke depan.

Juru Bicara Pemprov Sumbar, Jasman di Padang, Sabtu (21/5/2022) mengatakan, pelantikan Pj Bupati Mentawai akan dilaksanakan Ahad (22/5/2022) pukul 09.00 WIB di Auditorium Gubernuran Sumbar. Pj Bupati akan dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Kepastian penunjukan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.13-1221 Tahun 2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai SK tersebut masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Mentawai hanya berlaku satu tahun sejak pelantikan dan selama yang bersangkutan menjabat sebagai penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Karena itu Martinus Dahlan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai sekretaris daerah dan menunjuk pelaksana tugasnya hingga tugasnya sebagai Pj Bupati selesai.

Penunjukan Sekda menjadi Pj Bupati Mentawai tersebut tidak sesuai dengan usulan nama yang dikirimkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya Gubernur mengusulkan tiga nama untuk menjadi penjabat (Pj) bupati Mentawai yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Amasrul, Kepala Dinas Kehutanan Yozawardi dan Kepala Dinas PUPR Sumbar, Era Sukma Munaf.

Namun, menurut Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Doni Rahmad Samulo, sebelum SK keluar, pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari Kemendagri bahwa yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Mentawai tidak mutlak dari tiga nama yang diusulkan gubernur.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Mentawai berakhir pada 22 Mei 2022. Setelah ditunjuk, maka roda pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai akan dijalankan oleh Pj Bupati selama 3 tahun menjelang Pemilu serentak 2024.

Selain Mentawai, masa jabatan Wali Kota Payakumbuh juga akan berakhir pada Oktober 2022. Kota itu nantinya juga akan dipimpin Pj Wali Kota menjelang Pemilu 2024 digelar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Kepulauan Mentawai
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/