Simpan Ganja di Jok Motor, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Lubuk Basung
Dikutip dari Covesia.com, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan SIK didampingi Kasatres Narkoba AKP Elvis Susilo mengatakan, kedua tersangka diamankan saat melintas di jalan lintas Provinsi Sumbar, Nagari Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, sekitar pukul 22.00 WIB.
"Petugas sedang melakukan Operasi Cipta Kondisi, kemudian karena tidak memiliki kelengkapan berkendara, tersangka diberhentikan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung menyuruh membuka jok motor dan ditemukan barang bukti Narkoba," ujarnya saat dikonfirmasi Covesia.com, Rabu (5/2/2020).
Saat diperiksa, petugas menemukan 10 paket ganja siap edar, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku hendak mengantarkan Narkoba kepada salah seorang pengedar. Mereka ternyata juga masih menyimpan Narkoba jenis ganja di rumahnya di Dalu-dalu, Jorong Sigiran. Kemudian polisi langsung menuju lokasi dan ditemukan 1 paket sedang ganja.
"Kepada kami tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang bandar, dan saat kita lakukan pengintaian, didapati informasi ia sedang tidak berada di rumah," lanjutnya.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (han/don)
Editor | : | arie rh |
Sumber | : | covesia.com |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat, Agam |