Home  /  Berita  /  Politik

Cagub Irwan Prayitno Laporkan Dugaan Praktik Politik Uang ke Bawaslu Sumbar

Cagub Irwan Prayitno Laporkan Dugaan Praktik Politik Uang ke Bawaslu Sumbar
Calon Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno saat melapor ke Bawaslu Sumbar. (foto agip m noerman)
Minggu, 06 Desember 2015 17:11 WIB
Penulis: Agib M Noerman
PADANG - Tim kampanye pasangan calon gubernur nomor urut 2 IP-NA kembali melaporkan kubu pasangan cagub MK-FB ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Kali ini yang dilaporkan dugaan praktik politik uang yang dilakukan tim MK-FB di daerah Padang dan Kabupaten Agam. Laporan tersebut disampaikan langsung Cagub Irwan Prayitno yang didampingi beberapa anggota timnya.

"Kami melaporkan dugaan praktik politik uang berupa pembagian sembako, magicjar dan uang. Paket sembakonya berupa beras dalam plastik putih bergambar MK-FB. Praktik politik uang ini dilakukan oleh beberapa orang Ketua RT, RW dan orang-orang tertentu," jelas Irwan Prayitno (IP) di gedung Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12).

Dalam paket sembako tersebut, menurut IP diselipkan kartu nama dan bisikan ajakan memilih pasangan cagub nomor 1 tersebut. Saat ini kubu IP-NA terus mengumpulkan bukti pembagian paket sembako. Bahkan, disebutkan tim kampanye IP-NA, kuat dugaan penyandang dana adalah tokoh tertentu yang berafiliasi pada calon tertentu.

Tim kampanye IP-NA menduga praktik politik uang sudah dilakukan sebagian wilayah Kota Padang terutama daerah pinggiran seperti Taruko, Pasie Nan Tigo, Sungai Sapiah dan Kuranji. Selanjutnya, tim kampanye IP-NA juga menemukan dugaan praktik politik uang di Sungai Pua, Palembayan, Kabupaten Agam.

"Informasi tim di lapangan, aksi ini akan berlanjut sampai hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015," terang IP. Sesuai aturan, dugaan praktik politik uang termasuk melanggar ketentuan hukum pidana pasal 149 ayat 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara sembilan bulan.

Selain dugaan praktik politik uang, tim kampanye IP-NA menemukan tindakan yang dilakukan tim IT MK-FB dengan modus penyebaran ajakan memilih melalui BBM, HP. Kemudian, temuan lainnya terkait dugaan iklan kampanye berbayar. Menurut IP, khusus dugaan iklan kampanye berbayar, tindakan ini melanggar pasal 68 ayat 3 PKPU No 7 Tahun 2015 tentang pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media cetak dan media elektronik.

Terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran pilkada, IP berharap pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian mengambil tindakan hukum dan pencegahan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan perundang-undangan. Harapn ini disampaikan agar terciptnya pilkada damai, aman jujur dan adil. (agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/