Cagub Irwan Prayitno Laporkan Dugaan Praktik Politik Uang ke Bawaslu Sumbar
Penulis: Agib M Noerman
"Kami melaporkan dugaan praktik politik uang berupa pembagian sembako, magicjar dan uang. Paket sembakonya berupa beras dalam plastik putih bergambar MK-FB. Praktik politik uang ini dilakukan oleh beberapa orang Ketua RT, RW dan orang-orang tertentu," jelas Irwan Prayitno (IP) di gedung Bawaslu Sumbar, Minggu (6/12).
Dalam paket sembako tersebut, menurut IP diselipkan kartu nama dan bisikan ajakan memilih pasangan cagub nomor 1 tersebut. Saat ini kubu IP-NA terus mengumpulkan bukti pembagian paket sembako. Bahkan, disebutkan tim kampanye IP-NA, kuat dugaan penyandang dana adalah tokoh tertentu yang berafiliasi pada calon tertentu.
Tim kampanye IP-NA menduga praktik politik uang sudah dilakukan sebagian wilayah Kota Padang terutama daerah pinggiran seperti Taruko, Pasie Nan Tigo, Sungai Sapiah dan Kuranji. Selanjutnya, tim kampanye IP-NA juga menemukan dugaan praktik politik uang di Sungai Pua, Palembayan, Kabupaten Agam.
"Informasi tim di lapangan, aksi ini akan berlanjut sampai hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015," terang IP. Sesuai aturan, dugaan praktik politik uang termasuk melanggar ketentuan hukum pidana pasal 149 ayat 1 dan 2 dengan sanksi pidana penjara sembilan bulan.
Selain dugaan praktik politik uang, tim kampanye IP-NA menemukan tindakan yang dilakukan tim IT MK-FB dengan modus penyebaran ajakan memilih melalui BBM, HP. Kemudian, temuan lainnya terkait dugaan iklan kampanye berbayar. Menurut IP, khusus dugaan iklan kampanye berbayar, tindakan ini melanggar pasal 68 ayat 3 PKPU No 7 Tahun 2015 tentang pasangan calon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media cetak dan media elektronik.
Terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran pilkada, IP berharap pihak-pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian mengambil tindakan hukum dan pencegahan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan perundang-undangan. Harapn ini disampaikan agar terciptnya pilkada damai, aman jujur dan adil. (agb)
Kategori | : | Sumatera Barat, Politik |