Jadi Bandar 3,4 Kilo Sabu, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati

Jadi Bandar 3,4 Kilo Sabu, Dua Oknum Polisi Ini Terancam Hukuman Mati
ilustrasi
Selasa, 19 April 2016 13:08 WIB
PINRANG - Dua oknum polisi, Brigpol Supardi (anggota Polsek Baranti) dan Brigpol Eddy Chandra (anggota Polres Mamasa) bakal menghadapi babak menyedihkan dalam karier dan hidupnya.

Surat perintah dimulainya penyidikan terkait kasus pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, telah dikeluarkan Polres Pinrang. SPDP itu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.

Keduanya diduga kuat merupakan bandar sabu seberat 3,4 kg yang diamankan Polres Pinrang, pekan lalu. Kepala Sub Bagian Humas Polres Pinrang AKP Andi Arnol membenarkan proses SPDP telah dikirim di Kejaksaan Negeri Pinrang dengan satu tersangka yakni Brigpol Supardi, oknum Anggota Polres Sidrap yang bertugas di Polsek Baranti.

“Untuk sementara satu orang yang kami kirim, dengan pasal diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Arnold.

Ia menjelaskan, adapun tersangka lainnya yang berkaitan dengan Brigpol Supardi yakni Bripol Eddy Chandra telah diamankan di Jakarta dan kini telah berada di Polres Pinrang. “Rencananya Selasa 19 April 2016 kami kembali layangkan SPDP ke Kejari Pinrang,” katanya.

Brigpol Supardi (27) sendiri adalah anggota Reskrim Polsek Sidrap. Kasus yang melibatkan dirinya terungkap pada Kamis 7 April 2016 malam itu setelah tim gabungan Polisi Resort Kabupaten Pinrang melakukan penggeledahan di kediaman orang tua Supardi, di Kanni, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.

Hasilnya, sabu seberat 3,4 kilogram berhasil ditemukan yang di simpan pada dua tempat berbeda. Sementara itu, anggota jaringan bandar sabu polisi Supardi , penyidik Polres Pinrang kembali berhasil menangkap pelaku lainnya yakni anggota Polres Mamasa, Brigadir Polisi (Brigpol) Eddy Chandra.

Dia diringkus di Jalan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 14 April 2016 dan saat ini tengah di Rutan Polres Pinrang untuk kepentingan penyelidikan. Andi Arnol membeberkan, Eddy Chandra sudah mengakui bahwa ia merupakan jaringan narkoba Brigpol Supardi yang tertangkap 7 April 2016 lalu.

“Namun dia belum mengakui kepemilikan sabu 1 kg, dari keterangan pelaku awal yakni Brigpol Supardi, dan kami masih kembangkan,” bebernya.

Di tempat lain, Kajari Pinrang Sry Heny Alamsyah membenarkan surat SPDP dari Polres Pinrang terkait oknum polisi bandar sabu itu. “Memang baru satu orang, mungkin pekan ini dikirim lagi, sifatnya kami menunggu prosesnya. Kalau melihat sekilas Pasal 114 dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya hukuman mati,” tutup Sry. (jpnn)

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/